PEKANBARU,TRANSMEDIA.CO – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meminta agar para pelaku pembunuhan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan dituntut dengan hukuman setinggi-tingginya. Permintaan itu mendapat tanggapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, yang menyatakan kasus tersebut memiliki tingkat pemberatan yang kuat dalam proses penuntutan.
Kasus ini bermula dari ditemukannya seekor gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun dalam kondisi tinggal bangkai di areal konsesi perusahaan Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2) malam. Saat ditemukan, gajah liar tersebut mengalami luka tembak di bagian tengkorak belakang, sementara sebagian kepala, belalai, dan gadingnya telah hilang.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan 15 orang tersangka yang diduga terlibat. Para pelaku ditangkap di sejumlah wilayah di Indonesia, sementara tiga orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi masa depan lingkungan dan generasi mendatang. Karena itu, ia meminta agar para pelaku dihukum berat.
“Saya minta Pak Kajati, tolong dituntut dengan setinggi-tingginya karena ini perbuatan berlanjut, bukan perbuatan satu TKP,” ujar Irjen Herry.
Ia juga menekankan bahwa pembunuhan satwa dilindungi tidak bisa dianggap sebagai kejahatan biasa. “Saya ingin menegaskan kejahatan satwa yang dilindungi adalah kejahatan terhadap masa depan kita semua,’ tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Riau Sutikno menjelaskan bahwa perkara ini telah masuk dalam proses penanganan pihaknya melalui sejumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Untuk perkara ini, kami dari Polda terima 1 SPDP, dari Polda ke Kejati. Kemudian dari Polres Pelalawan, Kejari Pelalawan menerima 3 SPDP,” jelas Sutikno.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mencermati kemungkinan keterkaitan lokasi dan waktu kejadian di sejumlah daerah lain saat pengungkapan. Sindikat perburuan satwa liar ini disinyalir telah menyebabkan kematian sembilan ekor gajah sejak tahun 2024
“Tadi disampaikan juga oleh Pak Kapolda, ada perkara-perkara yang kemungkinan locus tempus-nya ada di tempat lain, ada di Jawa Timur dan sebagainya. Itu juga yang harus kita cermati bersama. Jangan dipaksakan di satu titik yang barangkali nanti justru akan menimbulkan kegagalan (dalam pembuktian),” ujar Kejati.
Menurut Sutikno, dari barang bukti yang ditemukan, kasus tersebut tidak menunjukkan motif desakan ekonomi, melainkan mengarah pada jaringan kejahatan terorganisasi. “Kalau kita melihat barang bukti yang seperti ini jelas ini bukan kebutuhan (desakan faktor ekonomi,red), ini. Ini memang sudah sindikat dan ini,” kata mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu.
Ia menambahkan bahwa faktor pemberatan hukuman dalam perkara ini cukup kuat untuk dipertimbangkan dalam proses penuntutan. “Kita merasakan tingkat pemberatannya cukup sangat ada. Untuk nanti dalam penuntutannya itu akan diberikan pemberatan khusus,” sebut Sutikno.
“Tapi yang lebih penting dan itu adalah terkoneksinya alat bukti satu dan yang lainnya. Nanti akan kita komunikasikan,” sambungnya.
Sutikno juga menekankan pentingnya koordinasi sejak awal antara penyidik dan jaksa penuntut umum agar kebutuhan pembuktian di persidangan dapat terpenuhi.
“Dan sejak dari awal Jaksa yang menerima P-16, ini sudah harus berkomunikasi dengan penyidik. Supaya kebutuhan-kebutuhan apa yang dibutuhkan Jaksa di dalam berkas perkara, untuk pembuktian di persidangan itu sebenarnya sudah nanti ada semua di dalam berkas perkara,” jelasnya.
Menurutnya, kasus ini penting untuk dikawal karena berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum terhadap jaringan kejahatan satwa liar.
“Jadi saya pastikan, dan ini bagus perkara untuk dikawal. Karena ini barangkali juga bisa kita gunakan untuk penjeratan untuk pelaku-pelaku berikutnya, barangkali. Kalau kita tuntut tinggi perkara ini, akan seperti apa,” katanya.
Sutikno juga menyinggung kemungkinan penerapan pasal dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dibandingkan dengan Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tapi ingat, kalau kita lari pada KUHP baru. Di KUHP baru itu ancamannya lebih ringan. Memang bunyinya bukan membunuh, tapi sampai takaran menyebabkan mati. Tapi kalau pembunuhan, membunuh itu ada di (UU) KSDAE. Mungkin penerapannya kita fokuskan ke KSDAE itu. Apalagi ada pasal-pasal yang terkait dengan penggunaan dengan senjata api,” pungkas Kajati.
Sebelumnya, Polda Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera tersebut melalui metode scientific crime investigation dengan menggabungkan analisis balistik, GPS schollar, serta pemetaan jaringan pelaku.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa gajah Sumatera itu mati akibat ditembak oleh pemburu satwa liar. Dari total 15 tersangka yang telah diamankan, delapan orang ditangkap di wilayah Kabupaten Pelalawan, sedangkan tujuh lainnya ditangkap di luar daerah.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemotong kepala gajah, pemilik senjata api rakitan, pemberi modal, hingga perantara transaksi gading.
Sementara tiga tersangka yang masih buron masing-masing berinisial AN, GL, dan RB. Mereka diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala gajah, serta penadah gading.***



