PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Rokan Hulu, Herry Islami ST MT dan Direktur PT Esa Riau Berjaya, Joshua Tobing, dituntut selama dua tahun prnjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Selain itu juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara, Rp 605 juta di antaranya telah dikembalikan
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Prnuntut Umum, Galih SH dan Agung Arda Putra SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 18 Oktober 2024.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jimmi Maruli SH, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, terdakwa Herry Islami selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Joshua Tobing selaku penyedia sekaligus Direktur PT. Esa Riau Berjaya (PT ERB) yaitu pelaksana kegiatan belanja BBM/Gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s.d 2021, saksi Frans Yadi Simamora, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s.d 2020, melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang secara melawan hukum.
Yaitu, melakukan perbuatan, membuat dan merekayasa terkait perencanaan kebutuhan dan realisasi Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s.d. 2021;
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu dan Saksi JOSUA selaku Direktur PT. Esa Riau Berjaya selaku Penyedia menandatangani Nota kesepahaman Tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Tahun Anggaran 2019 s.d. 2021 dengan maksud dan tujuan dibuatnya Nota Kesepahaman tersebut adalah sebagai landasan bagi para pihak dalam rangka penyediaan bahan bakar dan jasa angkut minyak solar sebelum penyedia ditentukan melalui mekanisme pemilihan;
Penyediaan Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu sudah dilaksanakan oleh PT. Esa Riau Berjaya di awal tahun sebelum dilaksanakan proses pemilihan penyedia, dan menjadikan Nota Kesepahaman/MoU sebagai dasar pelaksanaan pengadaan BBM/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat sebelum SPK/kontrak terbit;
PT. Esa Riau Berjaya selaku Penyedia yang ditunjuk melalui proses pengadaan langsung bukan merupakan agen resmi yang ditunjuk oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan Bahan Bakar Minyak jenis solar industri;
PT. Esa Riau Berjaya selaku Penyedia Bahan Bakar Minyak solar industri sempat memperoleh Surat Penunjukan Agen dari PT Patra Andalas Sukses yang bergerak di bidang Bahan Bakar Minyak Solar Industri yang berlokasi di Jambi, yaitu Surat Penunjukan Agen penyalur BBM Nomor: 021/S-PA/PAS/I/2019, tanggal 16 Januari 2019 tentang penunjukan PT Esa Riau Berjaya selaku salah satu Agen Penyalur Bahan Bakar Minyak Non Subsidi yang belaku mulai tanggal 16 Januari 2019 sampai 16 Januari 2020 dan benar diterbitkan oleh PT Patra Andalas Sukses yang mana Saksi JOSUA tidak pernah menindaklanjuti dengan kegiatan penyaluran BBM solar industri dan tidak pernah melakukan pengambilan atau transaksi pembelian BBM solar industri kepada PT Patra Andalas Sukses serta Surat Penunjukan Agen penyalur BBM Nomor: 022/S-PA/PAS/I/2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang penunjukan PT Esa Riau Berjaya yang belaku mulai tanggal 17 Januari 2020 sampai 17 Januari 2021.
Selain itu juha, Surat Penunjukan Agen penyalur BBM Nomor: 12/S- PA/BBM/PAS/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 tentang penunjukan PT Esa Riau Berjaya yang belaku mulai tanggal 20 Januari 2021 sampai 3 Januari 2022 tidak pernah diterbitkan oleh PT Patra Andalas Sukses;
PT. Esa Riau Berjaya tidak pernah membeli dan mengambil Bahan Bakar Minyak jenis solar dari PT. Patra Andalas Sukses namun Bahan Bakar Minyak jenis solar yang diantarkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu sesuai kontrak Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dibeli dari pihak lain yang bukan agen resmi maupun Penyalur Bahan Bakar Minyak yang ditunjuk oleh PT. Pertamina Patra Niaga;
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu tidak pernah mengeluarkan surat pesanan yang diserahkan kepada PT. Esa Riau Berjaya sebagai bukti pemesanan Bahan Bakar Minyak solar industri;
Sebagian besar Unit PAB di Kabupaten Rokan Hulu sudah menggunakan tenaga listrik dari PLN sebagai sumber energi dalam kegiatan operasional Pengelolaan Air Bersih sejak Tahun 2019 dan genset menggunakan Bahan Bakar Minyak Solar saat arus listrik tidak stabil/padam;
Pemakaian Bahan Bakar Minyak Solar yang diterbitkan oleh UPTD Pengelola Air Bersih yang berisikan informasi terkait rincian volume penggunaan Bahan Bakar Minyak solar oleh unit-unit PAB di Kabupaten Rokan Hulu hanya berdasarkan estimasi dan tidak sesuai dengan laporan realisasi atau kondisi sebenarnya di lapangan;
Harga Bahan Bakar Minyak solar yang digunakan sebagai dasar pembayaran bukan harga dari bukti pembelian/invoice/harga resmi yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina Patra Niaga.
Perbuatan terdakwa bersama Josua telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.208.041.462. Hal berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.***(hen)