Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Kadis Kominfotiksan Pekanbaru Diadili di Pengadilan Tipikor

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Raja Hendra Saputra bin alm Raja Hasan Basri, Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Tahun 2023-2024, Kasnatasia Darma Alam Damanik SKom MEng, PPK Diskominfotiksan dan Muhammad Rahman Aziz, kontraktor, Direktur CV Tanjak Riau Sempena diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Ketiganya didakwa secara bersama-sama melakukan tindam pidana korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi tahun anggaran 2023, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp972 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Dame Shinta Siahaan SH, pada persidangan yang digelar Selasa 25 Maret 2025, disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan bulan Januari 2023 sampai dengan bulan September 2023.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHPidana.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Raja Hendra Saputra dan Kasnatasia Darma Alam Damanik tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, sehingga terjadi mark-up pada biaya pembuatan video yang dilakukan pihak penyedia.

Usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Senin 15 April 2025 dengan agemda eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer