Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Kades Deras Tajak Kampar Didakwa Korupsi Rp1,4 Miliar

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Syahrial bin Alm Saripuddin, Kepala Desa Deras Tajak, Kabupaten Kampar, didakwa korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Deras Tajak Kecamatan Kampar Kiri Hulu Tahun Anggaran 2019 dan 2020, sebesar Rp 1,4 miliar.

Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Egy Primatama SH MH, pada persidangan yang digelar, Senin 24 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, untuk melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa Deras Tajak pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020, terdakwa tidak memfungsikan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya dan terdakwa mengelola sendiri kegiatan yang ditujukan untuk kegiatan TPK tersebut.

Terdakwa mengajukan pencairan APBDes Deras Tajak Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA 2019 dan TA 2020 ke Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Kampar tanpa melalui proses pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa Deras Tajak

Terdakwa melakukan penarikan atau pencairan Keuangan Desa Deras Tajak Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2019 dan 2020 dari rekening kas desa Nomor: 109-03-00711 pada Bank Riau Kepri, serta menyimpan dan mengelola sendiri keuangan desa tersebut tanpa berkoordinasi dengan perangkat Desa Deras Tajak.

Terdakwa embuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Deras Tajak Kecamatan Kampar Kiri Hulu Tahun Anggran 2019 dan Tahun 2020 tidak sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan;

Terdakwa mempergunakan dana APBDes Deras Tajak Kecamatan Kampar Kiri Hulu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 tidak sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan Desa Deras Tajak, melainkan untuk kepentingan pribadinya.

Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,  dimana terdakwa tidak merealisasikan APBDes di Desa Deras Tajak Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar pada TA 2019 dan TA 2020 dengan sebagaimana mestinya serta terdapat keuangan Desa Derasa Tajak yang berada dalam penguasaan dan pengelolaan Terdakwa, meliputi,
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)  Tahun 2020 sejumlah Rp790.330.831 dan pertanggung jawaban Keuangan Desa yang fiktif sebesar Rp592.036.886. Kelebihan pembayaran atas Belanja kegiatan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.200.000. Uang Pajak  Sebesar  Rp26.710.776.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer