Selasa, 23 Desember 2025
Google search engine

Kacab Bank BUMN di Pekanbaru dan Dua Makelar K

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Syahroni Hidayat, Pimpinan Cabang Bank BUMN, Vanni Setiabudi, Account Officer (AO), serta dua makelar kredkt fiktif, masing-masing
Feri Iskandar (53) dan Sumantri (56), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keempatnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,9 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Dame Shinta Siahaan SH, pada persidangan yang digelar Selasa 25 Maret 2025, disebutkan, keempatnya didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan keempat terdakwa bermula pada tahun 2011, saat sebuah bank memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp8 miliar kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas sekitar 102 hektare di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, hanya dua orang yang hadir ke bank untuk pengajuan kredit, membawa nama dan identitas 14 calon debitur lainnya yang tidak mengetahui pengajuan tersebut.

Syahroni Hidayat, yang menjabat sebagai Kepala Cabang saat itu, memerintahkan Account Officer (AO) Vanni Setiabudi untuk memproses kredit tersebut meski tidak sesuai prosedur. Keberatan yang disampaikan AO tidak diindahkan.

Setelah dana Rp8 miliar cair, uang tersebut disalurkan kepada pihak tertentu yang tidak dijelaskan rinciannya. Total pinjaman yang sudah dibayar hanya sekitar Rp23 juta.

Hingga Desember 2024, kredit tersebut macet dengan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar. Agunan berupa 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 3 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tidak bisa dieksekusi karena tidak dibuatkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).

Dari hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,red), kerugian negara akibat kredit fiktif ini mencapai sekitar Rp7,976 miliar.

Usai membacakan dakwaan, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Rabu 16 April 2025 mendatang.***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer