PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Daniel Manurung alias Manurung, pemilik Warung Manurung, di Jalan Sumber Sari, dituntut selama 10 bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian dengan menjual sie jie, sydney dan kim di warung miliknya.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Jefry Armando Pohan SH MH, pada persidangan yang digelar Kamis 27 Februari 2025. “Menyatakan Terdakwa Daniel Manurung alias Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa mendapat ijin dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat” yang diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,” ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, sidang kemudian ditundak dan akan kembali digelar, Kamis 6 Maret 2025 dengan agenda pembacaan pitusan dari majelis hakim.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Jefry Armando Pohan SH MH, sebelumnya diketahui, perbuatan terdakwa bermula, Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa Daniel Manurung ditangkap oleh anggota Unit Judisila Sat Reskrim Polresta Pekanbaru di Warung Kopi Manurung, Jalan Sumber Sari IV, Pekanbaru,l.
Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam perjudian. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga lembar kertas berisi nomor pesanan perjudian jenis Sie Jie, Sydney, dan Kim, satu unit handphone Oppo A76 warna biru (dengan IMEI 868167064046756), satu kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp 710.000,.
Terdakwa menjual nomor perjudian jenis Sie Jie, Kim, dan Sydney kepada masyarakat dengan cara menerima pesanan nomor dalam bentuk tulisan di atas kertas dan pembayaran uang. Setelah itu, Terdakwa memasukkan nomor yang dibeli ke dalam situs perjudian seperti BFS Toto dan Dewa Togel. Perjudian ini dilakukan dengan menebak nomor yang akan keluar pada siang, sore, atau malam hari. Pembeli dapat memilih untuk membeli 2, 3, atau 4 angka seharga Rp 1.000,- per angka, dan jika nomor yang dibeli cocok dengan angka yang keluar, pembeli akan mendapatkan hadiah sesuai jumlah angka yang dibeli. Perjudian jenis Sie Jie diadakan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu, sementara Sidney dan Kim berlangsung setiap hari.
Terdakwa memasukkan nomor pesanan perjudian jenis Sie Jie, Sidney, dan Kim ke dalam situs perjudian seperti BFS Toto di https://bfstoto.com/ dengan username “DANIEL44” dan password “maduma11”, serta ke situs Dewa Togel di https://playdetol.com/ dengan username “DANIEL102” dan password “manru102”. Untuk pembayaran, ia menerima setoran tunai melalui kartu ATM Bank Mandiri.
Terdakwa memperoleh omset harian sekitar Rp 500.000,- hingga Rp 700.000,- dan juga mendapatkan komisi harian antara Rp 100.000,- hingga Rp 150.000,- dari setiap transaksi. Ia telah menjalankan perjudian ini selama enam bulan tanpa memerlukan keahlian khusus, hanya bergantung pada keberuntungan. Meskipun tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang, Terdakwa tetap melanjutkan kegiatan ini untuk menarik lebih banyak pelanggan ke warung kopinya.
Terdakwa DANIEL Als MANURUNG tidak ada mendapatkan izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan atau menjual Perjudian Online jenis Kim dan Bola 24 D Spin tersebut.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.***hen