Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Jual Sie Jie di Warung Sarapan Pagi, Sukamto Dibawa ke Pengadilan

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)– Sukamto alias Anto, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa menjual sie jie jenis perjudian, di Warung Sarapan Pagi Sasa, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Informasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, semula Jaksa Penuntut Umum Adi Yudistira SH MH, dijadwalkan membacakan tuntutannya, Kamis 30 Januari 2025. Namun karena Jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka sidang ditunda hingga Kamis 6 Februari 2025.

Sesuai dakwaan Jaksa Penunt Umum disebutkan, perbuatan terdakwa terungkap berawal ketika saksi Mulyady, Hokky Putra Utama, Syahrul Gilang Ramadan, bersama Tim Opsnal Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru terdapat orang yang menyelenggarakan perjudian jenis sie jie.

Berdasarkan informasi tersebut, Kamis tanggal 10 Oktober 2024, sekira pukul 14.30 WIB, anggota Polresta Pekanbaru tersebut. Sekira pukul 15.30 WIB, tim Polresta tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sukamto di Warung Sarapan Pagi Sasa, di Jl. Soekarno Hatta. Kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan dan dalam penguasaan terdakwa Sukamto ditemukan satu unit handphone merk realme C11 warna merah abu abu, dua lembar potongan kertas yang berisi pesanan nomor perjudian jenis sie jie dan uang sejumlah Rp135.000, yang merupakan uang hasil perjudian jenis Sie jie.

Selanjutnya pada saat diinterogasi, Terdakwa Sukamto mengakui menerima titipan nomor perjudian jenis Sie Jie dari masyarakat yang ingin membeli nomor perjudian jenis Sie Jie.

Terdakwa Sukamto melakukan perjudian jenis Sie Jie dengan cara menerima titipan nomor perjudian jenis jenis Sie Jie dari masyarakat yang ingin membeli nomor perjudian jenis Sie jie, dengan cara menyebutkan nomor yang hendak di pasangnya. Lalu terdakwa Sukamto mencatatkan nomor pesanan masyarakat tersebut di kertas lalu menyerahkan nomor pesanan beserta uang pesanan nomor tersebut kepada Pen (DPO) di sekitaran wilayah Pasar Pagi Arengka.

Cara permainan perjudian jenis sie jie adalah menebak nomor berapa yang akan keluar. Apabila  nomor yang dibeli tersebut cocok dengan angka yang keluar sore harinya (pukul 18.00 wib untuk perjudian jenis sie jie), maka pembelinya menang dan apabila nomor yang di beli tidak cocok dengan angka yang keluar pada sore harinya maka pembelinya dinyatakan kalah.

Sedangkan  hadiahnya adalah : Apabila pembeli membeli dua angka Rp 1.000, maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 70.000. Apabila angka yang dibelinya cocok dengan angka yang keluar pada sore harinya, Apabila pembeli membeli tiga angka Rp 1.000, maka pembeli akan mendapatkan hadiah sebesar Rp350 .000. Apabila empat angka, maka pembelinya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000. Waktu putaran nomor perjudian jenis sie jie adalah hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu.

Perjudian jenis Sie Jie yang diselenggarakan oleh Terdakwa Sukamto tidak memerlukan suatu keahlian dan hanya bersifat untung–untungan atau tebak angka saja. Terdakwa Sukamto tidak ada mendapatkan izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang dalam hal bermain perjudian jenis Sie Jie tersebut.

Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer