PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Giswandi bin Burhanudin, pemilik R&F Ponsel Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru Provinsi Riau, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan melakukan jual beli chip aplikasi higgs domino island.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum T Harly Mulyatie, disebutkan, perbuatan terdakwa berawal dari informasi masyarakat, ada satu konter hp yang bernama R&F Ponsel di Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau, bisa memperjual belikan koin chip aplikasi higgs domino island.
Atas informasi tersebut, saksi Agus Parsetya dan saksi Yudha Pratama bersama dengan tim anggota Dit Res Krimsus Polda Riau mendapat perintah dari Pimpinan untuk melakukan penyelidikan terhadap konter hp yang bernama “R&F PONSEL”. Kemudian tim pada saat itu menemukan seorang laki-laki yang sedang membeli koin chip higgs domino island dan melihat penjual mengambil satu unit handphone merk Invinix Hot 30i, warna hijau nomor Imei 1 354616834322260, Imei 2 35461684322278.
Selanjutnya saksi Agus Parsetya dan saksi Yudha Pratama bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mendistribusikan / mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen atau Informasi Eletronik yang memiliki muatan perjudian pada saat memperjual belikan koin Chip Aplikasi Higgs Domino Island di Konter “R&F Ponsel” milik Terdakwa Guswandi Bin Burhanudin.
Lalu saksi Agus Parsetya dan saksi Yudha Pratama bersama dengan tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa Guswandi, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Invinix Hot 30i, warna hijau nomor Imei 1 354616834322260, Imei 2 35461684322278. Uang tunai sebesar Rp. 189.000 merupakan uang penjualan chip. Satu buah Buku Pustaka Rekapan hasil penjualan Chip Higgs Dominggo Island.
Kemudian saksi Agus Parsetya dan saksi Yudha Pratama bersama dengan team melakukan introgasi terhadap terdakwa Guswandi tentang barang bukti yang ditemukan dan terdakwa Guswandi mengakui melakukan perbuatan mendistribusikan / mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen atau Informasi Eletronik yang memiliki muatan perjudian jenis Higgs Domino Island sejak bulan Oktober tahun 2024 yang didapatnya dari mengunduh Aplikasi Higgs Domino Island tersebut di play store dengan menggunakan VPN (Virtual Private Network).
Kemudian terdakwa Guswandi menjual koin chip Higgs Domino Island dengan menggunakan 1 unit handphone merk Invinix Hot 30i, warna hijau nomor Imei 1 354616834322260, Imei 2 35461684322278 dan digunakan oleh terdakwa Guswandi saat berada di Konter .
Dalam permainan aplikasi Higgs Domino Island tersebut, harus dengan menggunakan koin chip yang mana terdakwa Guswandi dapat mendistribusikan/mentransmisikan atau mengakses ID Higgs Domino Island untuk mengirimkan koin chip Higgs Domini Island kepada orang lain/pembeli /pemain dan memberikan kesempatan kepada pemain untuk mempertaruhkan koin chips Higgs Domino Island diaplikasi tersebut, sehingga dapat teraksesnya permainan yang terdiri dari beberapa slot yaitu Domino, Permainan Slot tersebut ada beberapa macam jenis Duo Fu Duo Cai, FAFAFA, Rezeki Nomplok, Panda, 5 Dragons, Buto Ijo, Jinjibaoxi, 777 Crazy, Golden Arowana dan Golden Fishing dan yang paling sering orang mainkan adalah Slot karena lebih banyak mendapatkan keuntungan koin chip seperti jackpot (menang besar),
Adapun Cara Terdakwa melakukan permainan game Aplikasi Higgh Domino Island yaitu: dengan mengunduh Aplikasi Higgh Domino Island di PlayStore, ketika selesai diunduh game Aplikasi Higgh Domino Island langsung dapat dimainkan.
Permainan yang tersedia dari Aplikasi Higgh Domino Island ada banyak, adapun yang Terdakwa ingat yaitu Domino, Poker, Ludo, Slot, Catur, Congklak, Puzzle dan Dadu.
Cara mengirimkan chip dari Aplikasi Higgh Domino Island yaitu dengan membuka Aplikasi Higgh Domino Island lalu klik menu “SEND” dan masukkan “ID” selanjutnya masukkan jumlah dari chip yang akan dikirimkan, dan cara menerima chip tersebut yaitu dari orang yang datang untuk menjual chip nya dan Terdakwa akan membeli dengan harga Rp50.000.
Terdakwa mendapatkan koin chip tersebut dari orang yang datang untuk menjual chip nya dan Terdakwa akan membeli dengan harga Rp50.000. Terdakwa melakukan penjualan dan pembelian chip tersebut dikonter Tersangka dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Infinix HOT 30i, warna hijau, nomor Imei 1 : 354616834322260, Imei 2 : 354616834322278.
Bahwa terdakwa Guswandi menjual koin chip Higgs Domino Island kepada pembeli dengan harga 100 M = Rp. 9.000. 200 M = Rp. 15.000. 500 M = Rp. 32.000.1 B = Rp. 60.000. Harga beli / bongkar 1 B = Rp. 50.000.
Bahwa terdakwa Guswandi Bin mendapatkan omset/keuntungan menjual koin chip Higgs Domino Island ini sehari ± Rp. 100.000 dan hasil keuntungan terdakwa Guswandi digunakan untuk hidup sehari hari.
Perbuatan ia terdakwa Guswandi Bin Burhanudin (alm) diatur dan diancam Pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Telah diubah dengan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik
Atau kedua, Perbuatan terdakwa Guswandi Bin Burhanudin (alm) diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengar dakwaan JPU, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Kamis 24 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.*** hen