Jumat, 27 Februari 2026
Google search engine

JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru Hanya Tuntut 6 Bulan Terdakwa Penadah Motor Yamaha XSR

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru hanya menuntut selama enam bulan penjara terhadap Eko Jabat, terdakwa penadahan sepeda motor Yamaha XSR hasil curian.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fuji Dwi Jona SH MH, dihadapan majelis hakim, pada persidangan yang digelar, Rabu 25 Februari 2026. Jaksa menilai terdakwa Eko Jabat terbukti bersalah melakukan tindak pidana
menerima gadai sesuatu benda yang sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan “sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, perbuatan terdakwa berawal dari Tim Opsnal Reskrim Polresta Pekanbarru saksi Rendy Prasetya dan saksi Andi Surya Pratama mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang kehilangan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi BM 4773 ABD, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB, di Jl. Rowo Sari GG. Rambutan Sari No. 02 , RT 003 / RW 004, Kel. Umban Sari, Kec.Rumbai, Kota Pekanbaru milik Fadlillah Alwafi.

Kemudian tim opsnal reskrim langsung melaporkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 wib, bertempat di Jalan Muslimin IV No Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru terdakwa Eko Jabat diamankan dan menemukan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi yang terpasang BM 3274 SAH dalam penguasaannya.

Kemudian terdakwa dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diintrogasi dan terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan yang sah berupa STNK atau BPKB sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau tersebut.

Terdakwa menerima sepeda motor tersebut dari Feri (DPO) dengan cara gadai Rp 5.000.000,jika dalam tempo waktu 1 Bulan tidak diambil maka dikenakan dengan harga Rp 6.000.000. Namun sepeda motor tidak kunjung diambil oleh Feri (dpo) dan terdakwa  mempergunakannya dan  saksi Bobi (dilakukan penuntutan terpisah) yang bersebelahan tinggal dengan terdakwa sering juga memakai sepeda motor tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Eko Jabat menerima gadai dan menyimpan atau menyembunyikan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi BM 4773 ABD, saksi Fadlillah mengalami kerugian sebesar Rp.40.000,000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer