Jumat, 20 Juni 2025
Google search engine

Janjikan Investasi Sawit, Pak Sarif Dituntut Tiga Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-H Sarifudin alias Sarif, dituntut selama tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dinilai Jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjanjikan inestasi sawit bodong.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Senator Boris Panjaitam SH, Senin 28 Oktober 2024.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Senator Boris Panjaitan SH, disebutkan, perbuatan terdakwa H Sarifudin berawal pada bulan Februari 2022. Ketika itu, Veri Adianto bermaksud menjual dua unit rumah miliknya yang terletak di Jl. Gulama Gg. Kerang Nomor 11 – 12 Rt 004 RW 004 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 09975 atas nama Veri Adianto (Rumah No. 12) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 09976 atas nama Veri Adianto (Rumah No.11).

Mengetahui hal tersebut, terdakwa Sarifudin yang merupakan temannya Veri Adianto menawarkan diri untuk membantu menjual, akan tetapi tidak laku. Hingga pada akhirnya terdakwa menawarkan diri untuk membeli satu unit rumah milik Veri.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 terdakwapun membeli rumah milik Veri dengan cara terlebih dahulu meminjam uang ke Bank BNI menggunakan nama keponakan Terdakwa yang bernama Jumarni (alm). Saat itu, Veri menerima uang masuk hasil penjualan rumah tersebut di rekeningnya senilai Rp 600.000.000,.

Setelah itu, terdakwa menyampaikan kepada Veri dengan kalimat “Mas, mau gak investasi kebun sawit di Kab. Rohul (membeli kebun di Rokan Hulu 10 hektare), dengan konpensasi dapat bonus hingga Rp10 jutaan”, lalu pada saat itu Veri yang tergiur dengan ucapan Terdakwa langsung menjawab “Maulah mas” dan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 13.43 WIB, bertempat di Kantor Bank BNI Kel. Cinta Raja Kec. Sail Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Veri mengirimkan (transfer) uang sejumlah Rp 320.000.000, kepada terdakwa dengan nomor rekening BNI 106004039 an Sarifudin dengan keterangan “pembayaran pembelian kebun sawit di rokan hulu”.

Setelah Terdakwa menerima uang tersebut, selanjutnya Veri berulang kali menanyakan kejelasan pembelian kebun sawit tersebut kepada Terdakwa, akan tetapi setiap kali ditanya Terdakwa selalu mengatakan bahwa surat kebun sawit masih dalam proses hingga pada akhirnya Veri mengetahui bahwa kebun sawit yang dijanjikan oleh Terdakwa tersebut tidak ada dan uangnya telah habis digunakan oleh Terdakwa.

Selain itu terhadap satu unit rumah milik Veri yang terletak di Jl. Gulama Gg. Kerang Nomor 11  Rt 004 Rw 004 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 09976 atas nama VERI ADIANTO (Rumah No. 11) juga telah digadaikan oleh Terdakwa dengan harga Rp 250.000.000, kepada Dorlan Situmorang tanpa sepengetahuan dan seizin Veri.

Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi VERI ADIANTO Alias VERI mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.500.000.000.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer