Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Jaksa Belum Siap, Tuntutan Perkara Korupsi Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Ditunda

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Tuntutan terhadap Ronny Rosfiyandi, Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau tahun 2019-2021 dan Rudy Hartono, Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), dua terdakwa korupsi impor gula Rp24,5 miliar, gagal dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum belum siap menyusun tuntutan.

Sesuai informasi Pengadilan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sebelumnya diagendakan Jumat 31 Januari 2025. Namun Karena Jaksa Penuntut Umum Sinta Dame Siahaan SH MJ, belum siap menyusun tuntutannya, maka sidang ditunda dan dijadwalkan akan kembali digelar, Selasa 4 Februari 2025.

Berdasarkan dakwaan. LJaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya diketahui, perbuatan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2023. Terdakwa Rudy selaku Direktur PT SMIP berperan mengimpor gula dari luar negeri tanpa ada dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian Perdagangan (Kemerindag).

Terdakwa Rudi didakwa telah memanipulasi data import dengan menginput data yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Terdakwa mengubah data gula kristal mentah seolah-olah menjadi gula putih mentah.

” Gula impor memiliki nilai harga berbeda jauh dari nilai jual pada pasar dalam negeri. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar lebih dari hasil manipulasi data impor gula yang dilakukan terdakwa Rudi,” ucap JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jhonson Prancis SH

Sementara terdakwa Ronny selaku Kakanwil Bea Cukai Riau berperan mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak II Kota Pekanbaru. Dimana sebelumnya kawasan berikat PT SMIP yang dijadikan lokasi bongkar-muat gula impor itu pernah dibekukan.

” Terdakwa Ronny Rosfiandi mengaktifkan kembali kawasan berikat PT SMIP serta memberikan izin meski PT SMIP tidak memenuhi persyaratan. Pengaktifan kawasan berikat tersebut, terdakwa Ronny menerima uang sebesar Rp375 juta dari PT SMIP,” ungkap JPU

Hasil penyidikan pihak Kejagung RI, telah menyita gula import sebanyak 33.409 karung dengan berat 2.254 ton dari gudang PT SMIP di Kota Dumai.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, negara telah dirugikan sebesar Rp24.587.229.549.53.

Kedua terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 dan 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer