Kamis, 26 Februari 2026
Google search engine

Gelapkan Empat Surat Tanah, Divonis 1 Bulan 15 Hari

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)– Tomay Maya Sitohang, terdakwa penggelapan empat surat tanah senilai Rp300 juta, yang sebelumnya hanya dituntut selama dua bulan penjara, akhirnya divonis selama 1 bulan 15 hari di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan ini dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar, Rabu 25 Februari 2026. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam keluarga sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penunrut Umum

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa Tomay Maya A Sitohang bermula, Rabu, 31 Juli 2019 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Oliver Laurence ditelpon oleh abang kandungnya yakni Richard Maruli Fernando Sitorus yang merupakan suami terdakwa Tomay Maya A Sitohang. Richard meminta Oliver Laurence untuk mengantarkan surat – surat tanah milik orang tuanya dengan mengatakan, “ Ren, minta abang surat – surat tanah orang tua kita bawa ke rumah abang, biar abang yang pegang”.

Kemudin Oliver menjawab, “Iya , nanti aku minta ke kak Elsa Santi Martineli”. Kemudian Richard menjawab, “Ya, kutunggu ya,”. Setelah itu Oliver menghubungi saksi Elsa Santi Martinelli dan mengatakan, “Kak, bang Nando minta surat – surat tanah agar dia yang pegang,“. Kemudian Elsa Santi Mertinelli mengatakan, “Ya, sudah ambil saja di rumah.

Kemudian Oliver menjemput surat – surat tersebut ke rumah Elsa Santi. Sesampainya di rumah, Elsa Santi menyerahkan kepada Oliver satu bundel surat tanah yang berisi 4 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 1 SKGR atas nama Robinson Aluman Sitorus, yang merupakan orang tua kandung Oliver. Surat-surat ini kemudian diserahkan kepada Richard.

Kemudian pertengahan bulan Agustus, 2019 salah sertifikat tanah tersebut berhasil dijual oleh Richard dan hasilnya telah dibagi kepada ahli waris. Kemudian, 2 Oktober 2019 Richard yang merupakan abang kandung Oliver meninggal dunia. Kemudian surat – surat berupa 3 SHM dan 1 SKGR tanah di kuasai dan disimpan oleh terdakwa Tomay Maya A Sitohang yang merupakan istri dari almarhum Richard.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Oktober 2019, Oliver meminta surat – surat tanah beserta SKGR tersebut kepada terdakwa akan tetapi terdakwa menolak untuk memberikannya dengan alasan terdakwa berhak menguasai surat – surat tanah dan SKGR tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Oliver mengalamai kurang lebih sebesar Rp 300.000.000,. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 376 KUHPidana.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer