Gadaikan Mobil Mertua, Fernando Diadili
PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Fernando alias Nando, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa menggelapkan dan menggadaikan mobil Yaris milik mertuanya, sesuai Pasal 376 KUHP.
Jaksa Penuntu Umum, Maisuri SH, dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Selasa 10 Desemer 2024, disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan Kamis tanggal 26 September 2024, sekira pukul 21.00.
Perbuatan terdakwa bermula sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menelfon istrinya yang bernama Jessica untuk menjemput di Hotel City Smart, Jl.Gatot Subroto, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, dengan menggunakan satu unit Mobil Honda Yaris warna Merah Metalik BM 1560 TV keluaran 2015 An. Mertua Terdakwa bernama Eddy Tiopan, karena Terdakwa sebelumnya sudah empat hari keluar dari rumah, karena Terdakwa disuruh untuk pulang ke Medan.
Sekira pukul 12.00 WIB, istri Terdakwa datang dan Terdakwa ajak makan di Hunggry Pedia sekira pukul 12.45 WIB. Setelah sampai di Hunggry Pedia, Terdakwa bersama istri makan. Kemudian Terdakwa pamit untuk pergi jumpa teman dan mengambil barang dengan meminjam Mobil Honda Yaris milik orang tua istri Terdakwa tersebut.
Lalu Terdakwa mencari orang yang bisa gadai di Facebook dengan nama Jasa Gadai. Kemudian Terdakwa chat dan akhirnya chatingan di Whatsapp dengan seorang perempuan Chrisy, ternyata rumahnya tidak jauh dari Hunggry Pedia yakni di Jl.Sei Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Setelah sampai di rumah An.Chrisy Terdakwa menego dengannya untuk menggadaikan mobil milik mertua Terdakwa. Akhirnya didapat dengan Harga Rp100 juta dengan bunga 10% yang harus dibayarkan. Karena Terdakwa memegang STNK dan juga BPKB mobil tersebut, lalu setelah sampai di rumah Chrisy Terdakwa di hadapkan kepada Ibunya Chrisy untuk melakukan/menego menggadaikan mobil milik mertua terdakwa tersebut.
Lalu terdakwa menerima pembayaran gadai tersebut sebesar Rp 100 juta dengan cara Rp.20 juta dibayar secara tunai, dan Rp80 juta dibayarkan dengan cara mentransfer ke rekening milik terdakwa. Uang hasil dari menggadaikan mobil tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang terdakwa sebesar Rp100 juta kepada teman terdakwa yang bernama Yandi Karena Yandi sudah mulai mengancam Terdakwa akan diberitahukan kepada mertua terdakwa.
Terdakwa takut dan berusaha mencari uang dengan cara menggadaikan mobil milik mertua Terdakwa untuk membayar utang yang sebelumnya uang Yandi Terdakwa pinjam. Sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa menjemput istri Terdakwa di Hunggry Pedia dengan mengatakan mobil ditahan teman karena Terdakwa mempunyai utang, dan kemudian Terdakwa suruh istri Terdakwa pulang dengan menggunakan Gocar dan berjanji besok pukul 06.00 WIB mobil akan dikembalikan.
Pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa menelfon istri Terdakwa dan mengatakan bahwa mobil mertua Terdakwa tersebut Terdakwa gadaikan. Lalu sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa di jemput dan dibawa ke kedai kopi dan tidak berapa lama kemudian Terdakwa langsung membawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Eddy Tiopan mengalami kerugian lebih kurang sekitar Rp120.000.000.
Perbuatan terdakwa Fernando Als diatur dan diancam pidana dalam Pasal 376 KUHP.***hen