PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Robi Anton Wijaya, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa menggadaikan objek fidusia berupa mobil Toyota New Fortuner 4×2 Warna Putih Tahun 2023 yang masih dikresit, tanpa izin leasibg PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Cabang Kota Pekanbaru.
Semula Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan membacakan tuntutannya pada sidang yang digelar, Rabu 26 Februari 2025, namun karena Jaksa.Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya, maka sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Rabu 5 Maret 2025.
Dalam dakwaan yang dobacakan Jaksa Penuntut Umum, Senator Boris Panjaitan SH, diketahui, perbuatan terdakwa bermula bulan September 2023, Terdakwa Robi Anton Wijaya alias Robi, tertarik untuk membeli satu unit mobil Toyota New Fortuner 4×2 Warna Putih Tahun 2023 nomor rangka MHFZR69G6D3065634 dan nomor mesin 2KDU28282871.
Tetapi terdakwa tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar secara lunas / cash, sehingga terdakwa melakukan kredit dan mencari pembiayaan leasing. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 September 2023, terdakwa mendatangi Kantor PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Cabang Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Arifin Achmad Nomor 75 A-B Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan maksud  untuk mengajukan permohonan pembiayaan atas pembeliaan satu unit mobil Toyota New Fortuner 4×2 Warna Putih Tahun 2023 tersebit.
Hingga pada akhirnya terjadilah kesepakatan untuk mengadakan perjanjian pembiayaaan antara Pihak PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk diwakili oleh James Sinaga (Branch Head) selaku Kreditur dengan Terdakwa Robi Anton Wijaya, selaku Debitur, yang dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Nomor:0012013466-001 tanggal 05 September 2023, di mana outstanding pokok pembiayaan sebesar Rp 385.920.000,- dengan waktu pembiayaan selama 60 bulan terhitung angsuran pertama sejak 5 Oktober 2023 dengan nilai angsuran sebesar Rp6.432.000.
Selanjutnya atas perjanjian pembiayaan tersebut telah pula diikatkan dengan perjanjian fidusia sebagaimana berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W4.00202436.AH.05.01 Tahub 2023 tanggal 12 September 2023 atas nama Pemberi Fidusia atas nama Robi Anton Wijaya dan Penerima Fidusia atas nama PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk.
Setelah berlangsungnya perjanjian pembiayaan tersebut, Terdakwa Robi Anton Wijaya, ternyata tidak mampu membayar uang angsurannya, hingga pada akhirnya Terdakwa meminta bantuan saksi Dewi Yurfita alias Dewi binti Darius untuk menggadaikan mobil tersebut.
Lalu saksi Dewi menghubungi temannya yaitu saksi Rahmad Efrianto untuk mencari penerima gadai. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Cafe Resta Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, saksi Dewi bersa Rahmad menggadaikan mobil Toyota New Fortuner 4×2 Warna Putih Tahun 2023 kepada Eka alias Rocky (DPO) dengan harga Rp 60.000.000,- tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk selaku Penerima Fidusia.
Setelah terdakwa menerima uang hasil penjualan atas gadai mobil (obyek fidusia) tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saksi Rudi Doharjo mendapatkan informasi bahwa terhadap obyek fidusia berupa mobil Toyota New Fortuner 4×2 Warna Putih Tahun 2023 sudah tidak ada lagi dalam penguasaan Terdakwa hingga saat ini. Atas kejadian tersebut, saksi Rudi Doharjo mewakili PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Cabang Pekanbaru mengalami kerugian sebesar ± Rp 234.647.000.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.***hen