PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Empat terdakwa jaringan pengedar narkotika jenis shabu di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keempatnya masing-masing Darwis Sinaga bin Muhammad Saleh, Bambang Hermansyah, Rahmad Sandi Akbar, Rinto Perdana Saputra (perkara terpisah penuntutan).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum T Harly Mulyatie SH, disebutkan, perbuatan keempat terdakwa bermula Desember 2024 pada hari dan tanggal tidak dapat ingat lagi, sekitar siang harinya datang terdakwa Bambang Hermansyah ke rumah terdakwa Darwis dengan mengatakan bahwa ada temannya bernama Ucok mau menawarkan sabu-sabu sebanak 1/8 ons dengan berat 12,5 gram dengan harga sebesar Rp 6.500.000.
Lalu terdakwa Darwis mengatakan kepada terdakwa Bambang Hermansyah, bahwa uang sebanyak itu tidak ada. Kemudian terdakwa Darws disuruh langsung berbicara dengan Ucok melalui Handphone milik terdakwa Bambang Hermansyah dan terdakwa Darwis mengatakan kepada Ucok bahwa tidak ada uang sebesar Rp6.500.000 dan hanya ada uang sebesar Rp3.000.000.
Akhirnya disepakati dengan ucok dengan harga yang diminta oleh terdakwa Darwis, lalu terdakwa Darwis disuruh oleh ucok untuk mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000 dan sabu akan diantar malam harinya dan komunikasi terputus. Kemudian ucok mengirimkkan nomor rekeningnya kepada terdakwa Bambang Hermansyah dan diteruskan ke terdakwa Darwis dengan nomor rekening BRI 544301036972531 an.Abdul Ababil.
Selanjutnya terdakwa mentransfer uang Rp3.000.000 ke rekening tersebut melalui Aplikasi Seabank. Malam harinya, sabu-sabu yang dijanjikan belum diantar lalu terdakwa Darwis menghubungi terdamwa Bambang Hermansyah untuk menanyakan sabu-sabu tersebut. Lalu terdakwa Darwis disuruh oleh terdakwa Bambang Hermansyah untuk bersabar dengan alasannya belum ada kabar dari Ucok.
Setelah beberapa hari, datang terdakwa Bambang Hermansyah ke rumah terdakwa Darwis dengan membawa ¼ ons sabu-sabu. Lalu terdawa bertanya kepada terdakwa Bambang Hermansyah mengapa menjadi ¼ ons dan terdakwa Bambang Hermansyah mengatakan kepada terdakwa Darwis bahwa ucok menyuruh antar ¼ ons dengan harga Rp 13.500.000.
Mendengar hal tersebut akhirnya terdakwa Darwis menyetujui sabu sebanyak ¼ ons yang dibawa oleh terdakwa Bambang Hermansyah dengan harga tersebut. Kemudian sabu-sabu tersebut terdakwa Darwis bagi menjadi paket kecil untuk dijual. Setelah sebagian sabu tersebut terjual, lalu sisa uang pembelian sabu yang belum dibayar terdakwa Darwis transfer melalui aplikasi Seabank ke rekening Ucok
Seminggu kemudian, sekira pukul 12.00 wib datang lagi terdakwa Bambang Hermansyah ke rumah terdakwa dengan mengatakan “ketua ini si Ucok ada buah (sabu) ¼ ons seharga Rp 13.000.000 dan ucok meminta uang muka sebesar Rp 5.000.000. Lalu terdakwa Darwis berkata “mana ada aku uang segitu kalau 300 ada cobalah kau tanyakan dulu ke Ucok, kemudian terdakwa Bambang Hermansyah dihadapan terdakwa Darwis langsung menghubungi Ucok dan memberitahukan kepada Ucok bahwa terdakwa Darwis cuma sanggup membayar uang muka sebesar Rp 3.000.000 dan komunikasi mereka terputus.
Setelah terdakwa Bambang Hermansyah menelpon ucok, lalu ia pulang ke rumahnya. Tak lama kemudian, terdakwa Darwis dihubungi langsung oleh ucok melalui telpon dan meminta uang muka sebesar Rp 5.000.000 untuk pembelian sabu sebanyak ¼ ons dan terdakwa Darwis tetap tidak menyanggupi uang muka sebanyak yang di minta Ucok. Akhirnya disepakati uang muka sebesar Rp 3.000.000, kemudian terdakwa Darwis mentransfer uang sebesar Rp 3.000.000, ke rekening Ucok melalui aplikasi Seabank.
Pada malam harinya, sekira pukul 22.00 WIB, datang terdakwa Bambang Hermansyah bersama dua orang laki-laki ke rumah terdakwa Darwis yang diketahui bernama terdakwa Rahmad Sandi Akbar dan terdakwa Rinto Perdana Saputra dan memberitahukan kepada terdawa Darwis “ketua ini becak (orang suruhan ucok) yang akan menjemput sabu ke Pekanbaru”.
Kemudian terdakwa Darwis bersama terdakwa Bambang Hermansyah dan Rahmad Sandi Akbar mengubungi Ucok secara Vidio Call untuk memastikan bahwa terdakwa Rahmad Sandi Akbar tersebut benar orang suruhan Ucok dan terdakwa Darwis diperintahkan Ucok untuk memberi uang transportasi sebesar Rp. 200.000 kepada terdakwa Rahmad Sandi Akbar sebelum pergi.
Lalu terdakwa Darwis bersama mereka mempergunakan sabu-sabu di rumah terdakwa, dan setelah selesai mempergunakan sabu-sabu lalu mereka pergi meninggalkan rumah terdakwa Darwis.
Senin tanggal 23 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Ucok melalui WhatsApp dan memberitahukan bahwa buah (sabu) sudah ada orang yang akan mengantarkan, dan sekira pukul 05.14 WIB terdakwa dihubungi becak (orang suruhan ucok) yaitu terdakwa Rahmad Sandi Akbar dengan memberitahukan bahwa mereka telah tiba di pinggir dekat ruko terdakwa. Karena terlalu lama menunggu, lalu terdakwa Darwis pergi keluar rumah dan pada saat keluar terdakwa ditangkap oleh Polisi dari Polda Riau, karena Polisi telah menangkap orang suruhan Ucok yaitu Rahmad Sandi Akbar dan Rinto Perdana Saputra di Pekanbaru dengan membawa satu bungkus sabu-sabu dalam kotak rokok yang akan diserahkan kepada terdakwa Darwis.
Kemudian ruko tempat tinggal terdakwa juga dilakukan penggeledahan oleh Polisi dari Polda Riau dan ditemukan satu buah bungkus plastik bening yang berisikan sabu-sabu dalam sepatu dan satu bungkus plastik bening sabu-sabu dalam rice cooker dan selanjutnya dilakukan juga penangkapan terhadap Bambang Hermansyah di rumahnya sebagai perantara yang rumahnya tak berapa jauh dari rumah terdakwa.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,92 gram, berat pembungkusnya 0,83 gram, dan berat kotak 11,13 gram dan berat bersihnya 11,96 gram
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***hen