Dugaan Korupsi RHL Rohul Rp39 Miliar, Penyidikan Kejati Riau Masih Tahap Penguatan Bukti
TRANSMEDIA.CO, PEKANBARU – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Paket I Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Tahun Anggaran 2019–2021 oleh PT Inhutani IV masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Riau.
Perkara tersebut ditangani tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sejak beberapa tahun terakhir. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun kepastian waktu penyelesaian perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa proses penyidikan saat ini difokuskan pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan ahli.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Sejauh ini, sekitar 23 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, di antaranya Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), pihak perusahaan, kepala desa, direktur atau konsultan pengawas, petani, tukang, hingga para pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Selain saksi, penyidik juga menghadirkan sejumlah ahli, seperti ahli teknik geologi, ahli penginderaan jauh, ahli geoinformatika, serta ahli penghitungan kerugian negara (PKN).
Menurut Zikrullah, salah satu kendala dalam penanganan perkara ini adalah luasnya areal penanaman kembali yang menjadi objek pemeriksaan. Kondisi tersebut membutuhkan dukungan teknologi, termasuk pemanfaatan citra satelit guna memastikan titik-titik lokasi penanaman secara akurat.
“Areal penanaman kembali cukup luas, sehingga membutuhkan citra satelit yang dapat menjangkau hingga ke titik-titik penanaman. Ini menjadi salah satu tantangan dalam proses pembuktian,” jelasnya.
Terkait target penyelesaian, pihaknya menegaskan penyidik masih memaksimalkan pengumpulan alat bukti dan belum dapat menentukan batas waktu penuntasan perkara.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik. Masyarakat meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek program RHL 2019–2021 dengan total anggaran mencapai Rp39 miliar dan luas lahan sekitar 4.863 hektare.
Dugaan modus yang mencuat di antaranya berupa penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan tersebut.***



