Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Kantor BI

JAKARTA(TRANSMEDIA.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 15 Desember 2024 malam lalu menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) termasuk ruang kerja Gubernur BI yang terletak di Jalan M.H Thamrin terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dilansir dari CNN, hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Desember 2024.

Sebelumnya pada September lalu KPK mengungkap dugaan penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 18 September lalu membenarkan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi program CSR di BI. Asep menjelaskan dugaan program CSR bermasalah karena digunakan tidak untuk peruntukannya yaitu dari semua dana CSR yang ada, hanya setengah yang dipergunakan.

Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi.”

Asep mengungkapkan adapun modus yang digunakan dalam kasus ini contohnya seperti dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” kata Asep.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik.

Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Disisi lain, dilansir dari detik, Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan bahwa pihaknya menghormati langkah-langkah dari lembaga anti rasuah itu.

“BI ini sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry dalam konferensi pers, Rabu, 18 September 2024 lalu.

Kami pastikan bahwa CSR atau PSBI (program sosial BI) itu mempunyai tata kelola ketentuan yang kuat dengan proses pengambilan keputusan yang berjenjang,” jelasnya.

Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, pada pertengahan September baik BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut. Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.***cnn,hrc

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer