TRANSMEDIA.CO,ROHUL – DPRD Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna melakukan sinkronisasi pembahasan hasil evaluasi Gubernur Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut berlangsung di Pasir Pengaraian, Selasa (20/1/2026).

Rapat ini menjadi forum strategis antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD untuk menindaklanjuti berbagai catatan serta rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau terkait Ranperda APBD 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas secara mendalam sejumlah poin penting, di antaranya postur anggaran daerah, efektivitas program pembangunan, hingga akuntabilitas penggunaan anggaran.
Sinkronisasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh substansi dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan fiskal nasional maupun daerah, serta memastikan anggaran yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Selain itu, rapat tersebut juga menjadi bagian dari upaya percepatan penyempurnaan dokumen APBD sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2026.
DPRD menilai percepatan penyelesaian hasil evaluasi ini sangat penting guna menghindari potensi sanksi dari pemerintah pusat. Pasalnya, keterlambatan dalam penetapan APBD dapat berdampak pada penundaan penyaluran hak keuangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun DPRD, bahkan berpotensi menyebabkan pengurangan Dana Insentif Daerah.
Melalui rapat sinkronisasi ini diharapkan seluruh catatan evaluasi dari Gubernur Riau dapat segera ditindaklanjuti, sehingga APBD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan tepat waktu serta mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.***(Galeri)



