Rabu, 30 April 2025
Google search engine

Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkal Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

PEKANBARU (TRANSMEDIA)-Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Muda Perhentian Sungkal, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Jalunis, segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia sebelumnya dijadikan tersangka korupsi dana pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare milik Pemkab Kuansing.

Penelusuran transmedia.co di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, perkara terdakwa Jalunis, sidang perdana diagendakan digelar pada Senin 9 September 2024 mendatang. Perkara diregister nomor 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr.

Untuk melakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan telah menunjuk Andre Antonius SH MH, sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Jalunis sebelumnya disangkakan melakukan pemanfaatan lahan kelapa sawit milik Pemkab Kuansing tahun 2020 hingga 2023. Tersangka memanen atau mengambil buah sawit dan menjualnya untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, Pemkab Kuansing mengalami kerugian Rp593,5 juta.

Dalam kasus kebun sawit yang berada di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau ini, Jalunis dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dirinya juga diduga melanggar Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.****

 

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Populer