PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Sah Bela Dalimunte, Ketua Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang beralamat Dusun III Mompa RT 001/ RW 001, Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara (15 bulan). Ia dinilai Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah menipu Makmur Surbakti, warga Rumbai, Pekanbaru sebesar Rp135 juta.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Senator Boris Panjaitan SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 30 April 2025. Usai mendengar tuntutan, sidang ditunda dan akan kembali digelar Rabu 7 Mei 2025, dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Unum, disebutkan Terdakwa Sah Bela Dalimunte terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sesuai dakwaan, perbuatan terdakwa berawal pada bulan Januari 2023, terdakwa Sah Bela Dalimunte bertindak sebagai Ketua Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang beralamat Dusun III Mompa RT. 001/ RW 001, Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau berkenalan dengan Makmur Surbakti. Saat itu kepengurusan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang diketuai oleh Terdakwa Sah Bela Dalimunte sedang digugat secara perdata oleh kepengurusan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang lama, hingga pada akhirnya pada tanggal 10 Januari 2023, Terdakwa meminta bantuan sebagai donator untuk membiayai dan menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi oleh Terdakwa.
Terdakwa mengimingi-imingi Makmur Surbakti agar mau menjadi donatur dengan cara Terdakwa menyampaikan bersedia membagi 35 persen dari total lahan ± 4.000 Ha yang dikuasai oleh Koperasi Petani Sawit Karya Bakti kepada Makmur Surbakti, beserta pendapatan yang diperoleh dari keuntungan lahan tersebut. Atas iming-iming ini, Makmur Surbakti tertarik hingga pada akhirnya mau menjadi donator bagi kepengurusan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang diketuai oleh Terdakwa Sah Bela Dalimunte.
Makmur Surbakti semakin percaya dengan Terdakwa karena pembagian lahan sebanyak 35 persen dari total lahan ± 4.000 Ha yang diimingi-imingi oleh Terdakwa tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis oleh Terdakwa. Kemudian pada tanggal 7 Februari 2023, Makmur Surbakti sedang di rumahnya di Jalan Siak II No. 88, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, dihububgi terdakwa dengan mengatakan “Bang, untuk memperlancar urusan hubungan koperasi dengan abang, bantulah kami membeli mobil yang biasa kami rental untuk ke Pekanbaru itu (mobil Avanza warna hitam milik Sdr Amril)”.
Lalu saat itu Makmur Surbakti menjawab dengan kalimat “Kira-kira berapa? Tapi ini kan sebenarnya kan bukan tanggung jawab saya kalau kita kaji dari perjanjian”, lalu pada saat itu Terdakwa kembali membujuk Makmur Surbakti dengan menjawab “Bantulah bang, sekitar 50 juta, pembayaran dicicilpun gak masalah”, hingga pada akhirnya Saksi Surbakti menyanggupi permintaan Terdakwa dan mengirimkan uang secara bertahap kepada Terdakwa secara transfer pada tanggal 7 Februari 2023 sebesar Rp 12.000.000,12 Februari 2023 sebesar Rp12.000.000, 14 Februari 2023 sebesar Rp 27.000.000, 16 Februari 2023 sebesar Rp 2.000.000, 19 Februari 2023 sebesar Rp 6.000.000, 23 Februari 2023 sebesar Rp 6.000.000 hingga total uang yang dikirimkan Makmur Surbakti kepada Terdakwa sebesar Rp 65.000.000.
Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama Ahmad Taufik, Joni Barus, Peru Kuran Ginting dan Irwan Dakimunte mendatangi Makmur Surbakti di rumahnya. Terdakwa kembali meminta bantuan dana dengan alasan hendak mengadakan rapat pengurus Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang diketuai oleh Terdakwa. Lalu sMakmur Surbakti menjawab “Berapa?”, lalu dijawab oleh Terdakwa “20 Juta bang”.
Atas permintaan tersebut, Makmur Surbakti yang sudah percaya dengan Terdakwa kembali mengirimkan uang sebesar kepada Terdakwa secara transfer sebesar Rp 20.000.000,-29 Juli 2023.
Selanjutnya Jumat pada tanggal 23 Februari 2024 Wib sekira pukul 10.00 Wib, di mana saat itu Terdakwa bersama temannya, menginap di rumah Makmur Surbakti, Terdakwa mengatakan kepada Makmur Surbakti dengan kalimat “Bang bantulah DP mobil kami mau beli mobil Pajero untuk transportasi pengurus koperasi”, setelah itu Makmjr Surbakti menjawab “50 juta ada”, lalu Terdakwa mengatakan “Gak masalah, 50 juta jadilah”.
Lalu sekira pukul 13.00 Wib pada saat sedang di Warung Makan IJEK Jalan Sembilang Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Makmur Surbakti yang sudah percaya dengan Terdakwa kembali lagi memberikan uang secara cash kepada Terdakwa sebesar Rp 50.000.000, disaksikan oleh Joni Barus, Peru Kuran Ginting dan Irwan Dalimunte.Setelah Terdakwa menerima uang dengan total sebesar Rp 135.000.000, kemudian sekira bulan Maret 2024 Makmur Surbakti mulai merasa curiga dengan Terdakwa, karena tidak pernah melihat Terdakwa menggunakan mobil Avanza warna hitam milik Sdr Amril maupun mobil Pajero yang sebelumnya hendak dibeli oleh Terdakwa untuk transportasi pengurus Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang diketuai oleh Terdakwa.
Hingga pada akhirnya Makmur Surbakti menanyakan kepada Saksi Ahmad Taufik dan Kaswsdi Sagala dan Sangkot (masing-masing selaku Pengurus Koperasi Petani Sawit Karya Bakti) terkait peruntukan uang miliknya sebesar total Rp 135.000.000 yang selama ini diberikan kepada Terdakwa. Saat itu diketahui informasi dari Pengurus Koperasi Petani Sawit Karya Bakti tersebut bahwa uang sebesar Rp 135.000.000 itu selama ini tidak tahu digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan apa dan ternyata Terdakwa juga tidak pernah melaksanakan rapat pengurus Koperasi Petani Sawit Karya Bakti.
Terdakwa juga tidak pernah membeli mobil Pajero maupun mobil Avanza warna hitam milik Sdr Amril untuk keperluan transportasi Koperasi Petani Sawit Karya Bakti.***hen