Senin, 20 Oktober 2025
Google search engine

Dinilai Terbukti Korupsi APBDes Rp1,5 M, Kades Kadang Mungkal Rohul, Dituntut 7,6 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO) – Kepala Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, periode 2017-2021, Rafli Yanto, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes senilai Rp1,05 miliar.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Aziz dan Fahrul Akhmi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin 20 Oktober 2025. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap.

Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut agar terdakwa Rafli Yanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar Galih Aziz.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 3 bulan kurungan. JPU turut menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.050.367.714.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama dalam 1 bulan setelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Galih Aziz.

“Jika hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” sambung Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul itu.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Perbuatan korupsi yang dilakukan Rafli Yanto terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Kasang Mungkal periode 2017-2021. Tindak pidana ini bermula dari penyalahgunaan dana APBDes yang bersumber dari Rekening Kas Desa, yang dikuasai dan dikelola langsung oleh terdakwa.

Pembayaran untuk kebutuhan desa sebagian besar dilakukan oleh Rafli sendiri, bukan oleh Bendahara Desa maupun Pelaksana Kegiatan (PK) sebagaimana seharusnya. Akibatnya, banyak penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran APBDes.

Sebagian dana desa tersebut bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Selain itu, ditemukan sejumlah belanja desa yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.

Dalam laporan audit, terdapat pula pengeluaran untuk kegiatan non-fisik yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, serta pekerjaan fisik yang volumenya tidak sesuai dengan dokumen SPj dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Bahkan, masih ada kas desa yang dikuasai terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Beberapa pengeluaran juga dilakukan untuk kegiatan yang tidak tersedia dalam anggaran APBDes.

Akibat perbuatannya yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu menyatakan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.050.367.714,02..***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer