Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Dinilai Korupsi Rp454 Juta, Kades Teratak, Kampar, Dituntut 5,5 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Muhammad Ardi, Kepala Desa.Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau, dituntut selama 5,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah korupsi APBDes tahun 2019 sebesar Rp454 juta. Ia juga dituntut membayardenda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta.membayar uang pengganti Rp454 juta, subsider 2 tahun 9 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ario Utomo Hidayatullah SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 20 November 2024. Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Muhammad Ardi, terbukti bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Muhammaf Ardi selaku Kepala Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar tahun 2019, secara melawan hukum, membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada Tahun Anggaran (TA) 2019, namun tidak memfungsikan TPK sebagaimana mestinya dan Terdakwa mengelola sendiri kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang ditujukan untuk kegiatan TPK tersebut.

Mengajukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar TA 2019 tanpa melalui proses pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa;

Melakukan penarikan/pencairan Keuangan Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar TA. 2019 dari rekening kas desa, serta menyimpan dan mengelola sendiri keuangan desa tersebut tanpa berkoordinasi dengan para perangkat Desa Teratak.

Membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Desa Teratak TA. 2019 tidak sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan;

Mempergunakan dana APBDes Teratak TA. 2019 tidak sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan untuk kepentingan pribadinya.

Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kampar dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Pada Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Tahun Anggaran 2019, oleh Inspektorat Kabupaten Kampar Nomor : 700/INSP/LHPTT/2024/06, tanggal 15 Juli 2024, perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.454.802.228.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer