PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Raja Enta Netriawan S.ST bin Raja Teruna.Othman, Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Peningkatan Jalan Pramuka, Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017, dituntut selama tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Eddy Sugandi Tahir, SH, MH dan Ade Maulana SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 5 November 2024. Usai mendengar tuntutan JPU, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Senin 11 November 202r dengan agenda pembelaan.
Sesuai dakwaan JPU.sebelumnya disebutkan, perbuatan terdamwa bermula pada tahun 2017, pada APBD Kabupaten Indragiri Hilir dianggarkan dana untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Rp2,5 miliar.
Untuk melaksanakan ini, saksi Ir. Illyanto, MT menunjuk saksi Yusnaldi, ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Endang Syaihu, Amd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selanjutnya saksi Yusnaldi, membuat dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.499.670.000.
Kemudian saksi Yusnaldi, dimutasikan dari Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir menjadi Kepala Bagian Pengadaan barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, tanggal 10 Agustus 2017.
Selanjutnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir, menunjuk Terdakwa Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tanggal 14 Agustus 2017 menggantikan saksi Yusnaldi.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, dilakukan pemilihan penyedia barang/jasa melalui proses lelang yang diumumkan tanggal 14 Agustus 2017 melalui website LPSE Indragiri Hilir yaitu HTTP://lpse.inhilkab.go.id di papan pengumuman Resmi Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Indragiri Hilir. Untuk pemilihan penyedia barang/jasa pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) X Panitia Pengadaan barang/jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang diketuai oleh saksi Erianto Pangihutan Sirait, SKM dengan pemilihan langsung Pascakualifikasi, yang dimenangkan oleh CV Inhil Bangkit Utama dengan terdakwa sebagai Direktur, nilai penawaran sebesar Rp.1.821.895.000.
Tanggal 22 September 2017, diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) Nomor: 620/SP/DPUPR-BM/SPPBJ/PJL.II-X/2017/555, kemudian pada tanggal 2 Oktober 2017 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 620/SP/DPUPR-BM/PJL.II-X/2017/01.10 yang ditandatangani oleh Terdakwa Raja Enta Netriawan selaku PPK dengan saksi Syahrul selaku Direktur CV Inhil Bangkit Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.821.895.000, dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 79 hari kalender dimulai tanggal 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2017.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai dengan Perjanjian kerja disebabkan tenaga ahli CV. Inhil Bangkit Utama yang melaksanakan pekerjaan tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Tenaga Ahli/personil yang terlampir dalam dokumen penawarannya tertanggal 18 Agustus 2017 yakni Kepala Pelaksana : Ingot Tardas Nomio, ST, Quality Control : Heri Gunawan, Amd, Pelaksana : Doni Roza, ST, Juru Ukur : Defriandi, Drafman : Bahrizin, Administrasi : Oki Mailina, namun pada pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran 2017 tenaga ahli dan personil tersebut tidak ada yang melaksanakan tugasnya disebabkan tenaga ahli/personil tersebut bukan bagian dari CV. Inhil Bangkit Utama.
Saksi Syahril selaku Direktur juga tidak mengenal mereka, serta tidak mengetahui keabsahan dokumen sertifikat keahlian/keterampilan ataupun dokumen lainnya, disebabkan tenaga personil tersebut disiapkan oleh saksi Purwanto di dalam penawaran, sehingga tenaga ahli/personil tersebut tidak melaksanakan tugasnya dan saksi Purwanto ditunjuk sebagai Pelaksana Lapangan oleh terdakwa selaku Direktur CV. Inhil Bangkit Utama.
Tanggal 19 Desember 2017 meminta penambahan waktu pelaksanaan selama 50 hari, kemudian Terdakwa RAJA ENTA selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui dan disepakati untuk membuat addendum II mengenai pemberian kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan selama 50 hari kalender dengan alasan masih terdapat material On Site di lapangan, penyedia membuat Surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan, Sanggup untuk dikenakan denda tanpa melalui pertimbangan Pengawas pekerjaan (Konsultan Pengawas)Â dari saksi Masfarudin Ardila Suharja, ST selaku Direktur Cabang PT. Calvindam Jaya EC karena kontrak Konsultan pengawas telah habis tertanggal 28 Desember 2017.
Tanggal 15 Januari 2018 bobot pekerjaan 93,21% kemudian dibuat Adendum III Nomor : 620/SP/DPUPR-BM/PJL.II-XII/2017/01.10C Tanggal 15 Januari 2018 tentang Pengurangan Volume item pekerjaan Agregat Base B dari 1.659 m3; (seribu enam ratus lima puluh sembilan meter kubik) menjadi 1.463,45 m?3; (seribu empat ratus enam puluh tiga koma empat puluh lima meter kubik) dengan selisih 195,55 m3; dan pengurangan nilai kontrak menjadi senilai Rp.1.698.183.000,
Bahwa Adendum III tersebut dilakukan pengurangan volume pekerjaan tanpa melalui pertimbangan Pengawas pekerjaan (Konsultan Pengawas). Bahwa pada periode bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan Desember 2018 telah dilakukan pembayaran pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu ke rekening nomor 102.08.11140 Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan atas nama CV. Inhil Bangkit Utama.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP diketahui terdapat jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar
Rp550.381.801,41.
Perbuatan Terdakwa RAJA ENTA NETRIAWAN, S.ST Bin RAJA TERUNA OTHMAN bersama-sama dengan saksi SYAHRIL Bin H. MUHAMMAD NUH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***hen