Sabtu, 28 Juni 2025
Google search engine

Dinilai Korupsi Jembatan Enok, Komisaris PT Ramadhan Jaya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-HM Fadillah Akbar, Komisaris PT Ramadhan Jaya, dituntut selama 7,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider lima bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar, dengan ketentuan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama tiga tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ade, Maulana SH MH, di haxapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 6 November 2024. Jaksa menilai terdakwa HM Fadillah Akbar, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sidang kemudian ditunda dan kembali digelar pada 11 November 2024, dengan agenda pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, Terdakwa H. M. Fadillah Akbar bersama-sama dengan Taufiq, SE Alias Upik Bin Abdul Aziz (divonis 5 tahun penjara) bekerja sama menggunakan PT Ramadhan Raya untuk mengikuti lelang pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) Tahun Anggaran 2013, dengan melengkapi persyaratan lelang/tender, yaitu personil dan tenaga ahli fiktif (yang nama, fotocopy KTP, salinan Ijazah, serta sertifikat keahlian dan sertifikat ketrampilan yang diperoleh terdakwa HM Fadillah Akbar dan Taufiq, SE Alias Upik Bin Abdul Aziz dari saksi Budhi Syahputra dan Taufiq, dengan maksud akan memperkerjakan teman mereka, yaitu Antonius Agus Pramono dalam pekerjaan dimaksud,

Dalam surat penawaran, terdakwa HM Fadillah Akbar bersama-sama dengan Taufiq, SE Alias Upik melampirkan dukungan peralatan dari CV Cipta Muliatama Perkasa. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan, dukungan alat tidak memakai alat dari CV Cipta Muliatama Perkasa. Tetapi, menyewa dan memakai peralatan dari H Yusuf Said, dan Rukin, serta peralatan dari PT Ramadhan Raya.

Selain itu, juga tidak melampirkan dokumen pengalaman konstruksi 10 tahun terakhir, sesuai bidang yang dilelang, karena PT Ramadhan Raya baru melakukan peningkatan badan usaha dari CV ke PT baru pada tanggal 8 Februari 2013.

Terdakwa HM Fadillah Akbar bersama-sama dengan Taufiq, SE Alias Upik, telah mempengaruhi Kelompok Kerja (Pokja) I pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Indragiri Hilir TA 2013, supaya PT. Ramadhan Raya dimenangkan dalam lelang pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) Tahun Anggaran 2013. Padahal, seharusnya PT. Ramadhan Jaya gugur pada tahap evaluasi dan kualifikasi, karena tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

Bahwa perbuatan tersebut, bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal  118 ayat 1 “Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi”.

Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Tahap II, Sungai Enok, Kecamatan Enok, Nomor 630-15.05/DPU-BM/VI/2013/01.10 Tanggal 27 Juni 2013; Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Ketentuan Umum:

Terdakwa HM Fadillah Akbar bersama-sama dengan Taufiq, SE Alias Upik dalam pelaksaan pekerjaan telah mepekerjakan Antonius Agus Pramono, sebagai kepala tukang yang akan bekerja di lapangan, yang tidak mempunyai keahlian pembagunan jembatan. Para tukang atau pekerja dibawa Antonius Agus Pramono dari Bengkulu dan Lampung, sedangkan personel yang terdapat dalam dokumen penawaran PT Ramadhan Raya, tidak pernah ada di lapangan.

Selanjutnya, dalam pelaksaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok, terdakwa HM Fadillah Akbar, bersama-sama dengan Taufiq, SE Alias Upik, tidak meyelesaikan pekerjaan sebagaimana Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok dan Surat Perjanjian Addendum – II Pembangunan Jembatan Sungai Enok l.

Terdakwa juga membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak benar, seolah olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak dimaksud, yang kemudian meminta pembayaran pekerjaan 100%. Bahwa terhadap kemajuan pekerjaan yang tidak benar tersebut, seolah olah pekerjaan telah dilaksanakan 100% sesuai spesifikasi dan volume kontrak, telah disetujui oleh H. Jamaris, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sehingga pembayaran pekerjaan tidak didasarkan kepada volume atau Spesifikasi yang benar-benar dilaksanakan. atau pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak,

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa H M. Fadillah Akbar bersama-sama dengan Taufiq, SE Alias Upik, serta H. Jamaris, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen, telah Memperkaya Terdakwa HM Fadillah Akbar, karena telah mengajukan pembayaran pekerjaan yang tidak didasarkan kepada volume atau Spesifikasi yang benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak dan Addenddum Kontrak, dan pencairan uang pekerjaan, mulai dari uang muka sampai dengan uang pencairan pekerjaan termin ke II telah diambil oleh Terdakwa HM Fadillah Akbar, dimana uang pencairan pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk kebutuhan pelaksanaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok.

Akibat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp2.149.195.151,76, sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan Perwakilan Propinsi Riau.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer