Pekanbaru,Transmedia.co – Kejaksaan Tinggi Riau melalui penyidik Pidana Khusus menahan tersangka S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kamis (26/2/2026).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026, setelah sebelumnya S ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-02/L.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, gedung PMKS yang terletak di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Eksekusi dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015 dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20).
Namun, setelah aset diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Diskop UKM), barang tersebut diduga tidak diamankan dan tidak dicatat dalam inventaris daerah.
Selain itu, tidak dilakukan pengusulan penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik menduga, sejak 11 November 2015 hingga Juli 2019, tersangka S mengoperasionalkan sendiri PMKS tersebut. Selanjutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pemilik aset.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melayangkan surat Nomor: 518/DISKOP-UKM/2017/23 tanggal 11 Januari 2017 perihal penghentian operasional pabrik yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.
Meski demikian, tersangka tetap mengoperasikan pabrik tersebut. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pencatatan, pengamanan, serta penyetoran hasil sewa ke kas daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.
Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.***



