PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Dalam sebulan terakhir, tujuh terdakwa korupsi di vonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terbaru, Senin 20 Januari 2025, dua mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, terdakwa korupsi Rp6,5 miliar, masing-masing dr Wira Dharma dan dr Andri Justin, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jefri Mayedo SH MH.
Sebelumnya, Senin 13 Januari 2025, majelis hakim Tipikor Pekanbaru, menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa korupsi Rp2,3 miliar, masing-masing, Drs M Hadran Marzuki, Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Gemilang dan Jonaida A, Kepala Desa Kepala Desa Simpang Tiga, serta Syahran, Kepala Desa Sungai Rawa. Majelis hakim menyatakan Penuntutan Penuntut Umum terhadap ketiga tidak dapat diterima karena daluarsa.
Sebelumnya lagi, Senin 23 Desember 2025, majelis hakim tipikor Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis SH, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa
korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan tanah sistematis lengkap (PTSL) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebesar Rp621 juta,dengan terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) Parsana Bin Sarmo Wiyono Dan Sanely Mandasari Binti Darnya.
Dua Direktur RSUD Bangkinang, dr Wira Dharma dan dr Andri Justin, sebelumnya dituntut penjara masing-masing selama.7 tahun 6 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, yakni K. Arii Utomk Hidayatullah SH dan Eddy Sugandi Tahir SH.
Sementara tiga terdakwa masing-masing Drs M Hadran Marzuki, Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Gemilang dan Jonaida A, Kepala Desa Kepala Desa Simpang Tiga, serta Syahran, Kepala Desa Sungai Rawa, sebelumnya dituntut penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Ade Maulana SH MH dan Siti Aisyah SH.
Dan dua terdakwa masing-masing Parsana Bin Sarmo Wiyono Dan Sanely Mandasari Binti Darnya, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dimas Dwinofanto Putta, SH masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.***hen