PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Afrizal alias Pitok bin Sabrun, dituntut selama 1 tahun 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dinilai terbukti melakukan pencurian satu unit tangga milik Caffe Sabas yang merugikan Sumitro senilai Rp5 juta.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Eva Susanti SH, pada persidangan yang digelar Selasa 18 Februari 2025. Jaksa menyatakan terdakwa Afrizal alias Pitok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian melanggar Pasal 362 KUHP.
Sesuai dakwaan Jaksa disebutkan, perbuatan terdakwa berawal pada hari Senin 11 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa datang ke Caffe Sabas dengan berjalan kaki dan bertemu dengan salah seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal namanya merupakan seorang tukang renovasi di Caffe Sabas tersebut, untuk menggadaikan Handphone Realme C51 milik Terdakwa dengan harga Rp 300.000.
Namun saat itu tukang Renovasi di Caffe Sabas tersebut tidak bersedia menerima gadai dan tukang renovasi hanya bersedia jika Handphone Realme C51 itu dijual. Terdakwa tersebut Terdakwa jual, Akhirnya terdakwa pun pulang ke rumah. Keesokannya, sekira pukul 17.49 WIB, terdakwa datang kembali ke Caffe Sabas dengan mengendarai sepeda motor Beat warna hijau putih BM 3370 NW.
Tujuan terdakwa menemui tukang Renovasi untuk menjual handphone Samsung J7 Pro miliknya. Namun tidak ada bertemu dengan laki-laki yang merupakan tukang Renovasi tersebut. Selanjutnya terdakwa memanggil-manggil tukang Renovasi dan tidak ada yang mendengar dan menjawab. Saat itu terdakwa melihat sebuah tangga Aluminium sedang tersandar ditangga naik arah ke lantai 2.
Kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil / melakukan Pencurian terhadap tangga Aluminium tersebut. Setelah tangga Aluminium tersebut terdakwa ambil / curi selanjutnya terdakwa bawa pergi menggunakan sepeda motor Beat warna hijau putih BM 3370 NW yang Terdakwa gunakan pada saat itu. Selanjutnya tangga dijual kepada seorang Perempuan yang merupakan juru parkir di daerah pasar bawah dengan harga Rp140.000.***