PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Dodi Anis bin Darnis Anis, warga Jalan Durian, Pekanbaru, dituntut selama satu tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian terhadap peralatan milik orang tuanya, sesuai Pasal 367 Ayat (2) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Linda Yanti SH, dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 21 Oktober 2024.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa berawal pada bulan Juni 2023 rumah saksi Darnis Anis ( orang tua terdakwa ) mengalami kebakaran. Sejak kejadian tersebut orang tua terdakwa Dodi bin Darnis Anis tinggal di Jalan Sembilang Indah, Kelurahan Marpoyan Damai.
Sedangkan terdakwa tinggal di paviliun dekat rumah yang terbakar tersebut, terdakwa diamanahkan untuk menjaga bekas bekas kebakaran yang masih tersimpan di sekitar rumah tersebut. Pada bulan Juni 2023 sampai hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, kalau terdakwa tidak mempunyai uang terdakwa menjual barang barang yang ada, serta menjualnya kepada pemulung yang lewat.
Adapun barang barang yang telah dijual terdakwa berupa dua batang pipa besi 4 inci, satu unit mesin bor merk Onan, satu unit mesin grenda duduk, dua unit alat kepala bor, lima batang stang bor i inci, satu buah mata bor 6 inci, tujuh unit mesin PAM hydrolik, satu buah roda angin mesin dompeng.
Akibat perbuatan terdakwa Dodi tersebut, yang dilakukan tanpa seizin dari pemiliknya yakni saksi korban Darnis Anis mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 25.000.000.***hen