Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Curi Outdoor AC UIN Suska Riau, Anak Kos Dituntut 2 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Muslim alias Mus alias Bujang Enek, salah seorang anak kos di seputran Kampus Universitas Islam Negeri Suktan Syarif Kasim, Jalan KH Ahmad Dahlan, dituntut selama dua tahun penjara. Ia dinilai terbukti mencuri satu unitboutdoor AC di salah satu ruang perkuliahan universitas tersebut.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Sartika Ratu Ayu Tarigan SH, pada persidangan yang digelar, Senin 16 Desember 2024. Usai mendengar tuntutan, sidang ditunda dan akan kembali digelar Kamis 19 Desember 2024, dengan agenda putusan.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, diketahui, perbuatan terdakwa berawal pada hari Minggu bulan Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Terdakwa keluar dari tempat kos terdakwa di Jalan Mangga II, Kecamatan Sukajadi, hendak menuju ke salah satu warnet di Jalan Balam dengan berjalan kaki melewati belakang kampus UIN SUSKA.

Saat itu, terdakwa melihat ada satu unit Outdoor AC dan timbul niat terdakwa mau mengambilnya. Sekira pukul 10.00 WIB, selesai dari warnet, terdakwa kembali berjalan kaki melewati belakang kampus UIN SUSKA hendak menuju ke tempat kos. Saat itu terdakwa melihat situasi di kampus UIN SUSKA dan sekitarnya dalam keadaan sepi. Sesampainya terdakwa di tempat kost, terdakwa mengambil tang dan kunci pas 8.

Selanjutnya terdakwa pergi kembali menuju belakang kampus UIN lalu mengamati situasi. Merasa situasi aman kemudian terdakwa masuk ke dalam kampus UIN SUSKA dengan memanjat pagar belakang. Setelah berada di dalam kampus mengambil tangga, lalu memanjat tangga dan membuka baut penyangga outdoor menggunakan kunci pas.

Selanjutnya terdakwa memotong pipa ac tersebut kemudian outdoor ac terdakwa turunkan setelah itu terdakwa keluar dari kampus UIN SUSKA  membawa outdoor ac ke rumah di Jalan Amilin untuk di preteli / dicincang.

Setelah outdoor ac tersebut Selanjutnya terdakwa preteli kemudian terdakwa pergi kerumah Dimas (DPO) untuk meminta tolong dan mengajak menjual cincangan outdoor ac tersebut menggunakan sepeda motor scoopy milik Dimas ke tempat karah-karah/besi tua di Jalan Gotong Royong. Hasilnya terjual seharga Rp 250.000, lalu terdakwa memberi Dimas Rp15.000.

Akibat perbuatan terdakwa , UIN Suska mengalami kerugian sebesar 9.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5  KUHP.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer