Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Curi Mesin Air dan Outdoor AC, Dua Sekawan Dituntut Dua Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Ferry Gunawan bin Desriadi dan Eggy Wijaya Wijaya bin Khairul Iksan, dituntut penjara masing-masing selama dua tahun. Keduanya dinilai terbukti betsalah melakukan pencurian mesin air dan outdoor AC di Jalan Tulip Nomor 2A Pekanbaru.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, T Harly Mulyatie SH dan Gusnefi SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 16 Januari 2025. Jaksa menilai, kedua terdakwa tetbukti bersalah sebagaimana diancam dan diatur Pasal 363 ayat 1 (satu) ke-4 KUHP

Sesuai dakwaan JPU, diketahui perbuatan kedua terdakwa bermula pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB, kedua terdakwa selesai bermain game di warnet. Di tengah perjalanan menuju pulang, keduanya melewati Jalan Tulip No.2A Kelurahan Harjosari Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Kedua terdakwa melihat sebuah rumah dalam keadaan kosong yang diketahui milik saksi Ian Evianto dengan kondisi pintu pagar dan pintu bagian depan rumah terbuka.

Kemudian timbul niat mereka berdua untuk melakukan pencurian di rumah tersebut. Kedua terdakwa masuk ke dalam rumah dan naik ke lantai 2 lalu melihat ada satu unit pompa air. Terdakwa Ferry mengambil mesin air dengan cara mematahkan pipa yang tersambung pada mesin air, sementara terdakwa Eggy menunggu dibawah tangga.

Selanjutnya, mesin air dijual kepada orang yang tak dikenali seharga Rp. 150.000 di pasar bawah. Hasil penjualan dibagi berdua. Sekira pukul 11.30 WIB, kedua terdakwa Ferry Gunawan Bin Desriadi dan kembali lagi kerumah tersebut untuk mengambil Ac dengan membawa tang dari rumah. Outdoor Ac merk Daikin tersebut dijual oleh kedua terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenalinya di daerah Sigunggung Pekanbaru seharga Rp300.000 dan uangnya dibagi berdua.

Pada keesokan harinya sekira pukul 14.00 WIB, kedua terdakwa kembali mengambil Ac ditempat tersebut. Keduanya mengambik dua buah Outdoor Ac dengan masing-masing merk Daikin dan dijual kepada seseorang tak dikenalinya di daerah Jalan Kapur Pekanbaru seharga Rp. 540.000.

Atas perbuatan kedua terdakwa korban Ian Evianto mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000. Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 (satu) ke-4 KUHP.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer