Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Coba Edarkan 51 Paket Shabu, Elvi Rosita Divonis 6 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Elvi Rosita bin Idrus, warga Kota Pekanbaru, divonis selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan ini dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 16 Desember 2024. Vonis yang diberikan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukanJaksa Penuntut Umum Pince Puspasari SH MH, sebelumnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum diketahui, perbuatan terdakwa berawal dari terdakwa Elvi Rosita membeli narkotika jenis sabu-sabu dari rekannya yang bernama Mawan (belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, di persimpangan Jalan Yos Sudarso Gg. Sri Gunting Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Saat itu, terdakwa Elvi Rosita membeli satu kantong narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 3.000.000. Selanjutnya terdakwa Elvi Rosita membawa ke rumahnya dan membagi narkotika tersebut menjadi 51 paket kecil siap edar. 47 paket terdakwa simpan di dalam dompet warna ungu yang diletakkan di belakang rumah terdakwa dan empat paket diletakkan di lantai dapur.

Sekira pukul 14.30 WIB, datanglah Mohammad Ridho (Dituntut dalam berkas terpisah) akan mengambil narkotika yang telah dibagi menjadi beberapa paket oleh terdakwa dan akan memberikan narkotika tersebut kepada pembeli. Mohammad Ridho akan mendapatkan upah yang diberikan oleh terdakwa sebesar Rp.50.000 hingga Rp150.000.

Sekira pukul 15.00 wib datanglahlah saksi Wawan Arif bersama saksi Khairil dan Gusti yang merupakan anggota Sat Narkoba Polersta Pekanbaru melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Mihammad Ridho dan ditemukan barang bukti berupa 51.paket shabu.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer