Jumat, 20 Juni 2025
Google search engine

Buat Transaksi Fiktif Rp5,27 Miliar, Kepala Unit BRI Lipat Kain Dituntut 6 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Edo Pratama alias Edo bin Naflizon, Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lipat Kain, dituntut selama enam tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat transaksi fiktif yang merugikan BRI sebesar Rp5,27 miliar.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ananda Hermila SH dan Betny Simanungkalit SH, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembang dan Penguatan Sektor Keuangan Sebagaimana perubahan atas Undang-undang nomor : 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Majelis hakim semula dijadwalkan akan membacakan putusannya pada sidang yang digelar Senin 3 Februari 2025, namun karena majelis hakim belum siap, maka sidang ditunda dan akan kembali digelar Senin 10 Februari 2025.

Sesuai dakwaan Jaksa diketahui, perbuatan terdakwa berawal pada bulan Januari 2024. Terdakwa Edo Pratama meminjam uang kepada Hendra Yeni, Riko Susilo, Afrinaldi , Khadijah dan Yurnalis, dengan alasan untuk operasional kegiatan di Bank BRI Lipat Kain, supaya dapat menaikkan rating Bank BRI Lipat Kain yang terdakwa koordinir.

Tujuannya, agar terdakwa mendapatkan bonus akhir tahun lebih besar, serta untuk pengembangan usaha milik pribadi terdakwa. Untuk pinjaman tersebut, terdakwa menjanjikan memberikan fee sebesar 5% hingga 10 % per 1 hingga 3 hari dari nilai pinjaman. Sehingga Hendra Yeni, Riko Susilo, Afrinaldi, Khadijah dan Yurnalis bersedia meminjamkan uangnya kepada terdakwa.

Pada bulan April 2024, terdakwa meminjam uang kepada saksi Hendra Yeni, saksi Riko Susilo, saksi Afrinaldi, saksi Khadijah dan saksi Yurnalis dengan rincian, kepada Hendra Yeni, tanggal 01 April 2024 sejumlah Rp. 3.600.000.000, atas permintaan terdakwa dikirim ke rekening BRI atas nama Yunasril nomor : 0268-01-000958-56-4. Tanggal 02 April 2024 Rp. 400.000.000, atas permintaan terdakwa dikirim ke rekening BRI atas nama Repalina Vransiska nomor : 5512-01-008016-50-2

Pinjaman kepada Riko Susilo, tanggal 03 April 2024 Rp. 500.000.000, atas permintaan terdakwa dikirim ke rekening BRI atas nama Mayang Mustika Sari nomor : 5508-01-01-3122-50-6

Pinjaman kepada Afrinaldi, tanggal 02 April 2024 sejumlah Rp. 1.200.000.000, atas permintaan terdakwa dikirim ke rekening BRI atas nama Mayang Mustika Sari nomor : 5508-01-01-3122-50-6

Pinjaman kepada Khadijah, tanggal 04 April 2024 sejumlah Rp. 100.000.000, atas permintaan terdakwa dikirim ke rekening BRI atas nama Edo Pratama nomor : 0268-01-001215-56-1

Pinjaman kepada Yurnalis, tanggal 04 April 2024 sejumlah Rp. 410.000.000, atas permintaan terdakwa dikirim ke rekening BRI atas nama Edo Pratama nomor : 5512-01-023747-53-6

Sebagaimana yang terdakwa janjikan, bahwa dalam waktu 1 sampai 3 hari terdakwa akan membayar uang pinjaman beserta fee atas pinjaman tersebut. Lalu pada tanggal 04 April 2024 terdakwa menghubungi saksi Hendra Yeni dengan maksud meminjam kembali uang saksi Hendra Yeni untuk terdakwa gunakan menutupi uang pinjaman yang jatuh tempo harus dibayar beserta fee nya. Namun permintaan terdakwa ditolak oleh saksi Hendra Yeni karena saat itu akan memasuki libur panjang Idul Fitri.

Karena terdakwa tidak memiliki dana untuk mengembalikan uang pinjaman saksi Hendra Yeni, saksi Riko Susilo dan saksi Yurnalis, terdakwa kembali memerintahkan saksi Happyza Rispa untuk melakukan transaksi setor tunai maupun transaksi penarikan tunai yang tidak disertai uang tunai maupun kehadiran nasabah.

Pada tanggal 04 April 2024, terdakwa memerintahkan saksi Happyza Rispa melakukan transaksi penyetoran uang ke Rekening BRI nomor 017001000413567 atas nama Hendra Yeni sebesar Rp. 3.780.000.000. Rekening BRI nomor 026801001043566 atas nama Riko Susilo sebesar Rp. 577.500.000. Rekening BRI nomor 551201000011566 atas nama Afrinaldi sebesar Rp. 1.320.000.000.

Selain transaksi penyetoran uang, terdakwa juga memerintahkan saksi Happyza Rispa melakukan penarikan uang dari Rekening BRI nomor 550801013112506  atas nama Mayang Mustika Sari sebesar Rp1.030.000.000,dan transaksi dilakukan tanpa fisik uang, serta kehadiran nasabah. Selanjutnya saksi Happyza Rispa melakukan penginputan pada komputer seseuai dengan nilai transaksi tersebut dan pada tahap validasi saksi Happyza Rispa memasukkan user ID dan password milik terdakwa lalu membuat slip penarikan dan penyetoran.

Pada pukul 16.00 wib, setelah jadwal operasional bank tutup, saksi Rendy Dwi Putra selaku Supervisor operasional dan layanan pada Bank BRI Lipat Kain memeriksa sistem NDS melalui komputer terkait ketersediaan fisik uang pada kas dengan sistem NDS bank BRI dan saksi Rendy Dwi Putra menemukan Kas fisik pada brankas sejumlah Rp. 82.000.000, sementara pada sistem NDS ditemukan nilai sebesar Rp. 4.665.715.600, sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 4.583.715.000.

Lalu saksi Rendy Dwi Putra menanyakan perihal selisih data keuangan tersebut kepada saksi Happyza Rispa dan saksi Happyza Rispa menerangkan jika saksi Happyza Rispa diperintahkan oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi Happyza Rispa akan menyelesaikannya sebelum laporan keuangan tutup. Lalu saksi Rendy Dwi Putra menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa menjelaskan bahwa fisik uang sejumlah selisih tersebut berada di rekening BNI milik terdakwa dan tidak bisa disetorkan ke BRI Lipat Kain karena bank BNI sudah tutup kas.

Saat itu saksi Rendy Dwi Putra meminta agar uang di BNI tersebut ditransferkan saja ke BRI Lipat Kain namun terdakwa beralasan limitnya hanya sampai Rp200 juta dan berjanji akan menariknya esok hari. Karena terdakwa sudah berjanji dan terdakwa juga pimpinan pada bank tersebut, saksi Rendy Dwi Putra mengikuti perkataan terdakwa saja.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 April 2023 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa kembali memerintahkan saksi Happyza Rispa untuk melakukan transaksi penyetoran uang tanpa fisik uang dan kehadiran nasabah ke Rekening BRI nomor 540901037903537 atas nama Khadijah sebesar Rp100.000.000. Rekening BRI nomor 551201023747536 atas nama Yurnalis sebesar Rp410.000.000. Rekening BRI nomor 551201008016502 atas nama Repalina Vransiska sebesar Rp. 115.000.000.

Saksi Happyza Rispa melakukan penginputan pada komputer seseuai dengan nilai transaksi tersebut dan pada tahap validasi saksi Happyza Rispa memasukkan user ID dan password milik terdakwa lalu membuat slip penyetoran. Saksi Happyza Rispa mengetahui bahwa hal tersebut telah melanggar standar operasional prosedur alur proses transaksi penarikan dan penyetoran tunai unit kerja operasional nomor dokumen SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 namun karena terdakwa mengatakan dapat menyelesaikan penyesuaian laporan keuangan baik pada sistem New Delivery System dengan jumlah kas di brankas kantor BRI Lipat Kain sehingga saksi Happyza Rispa tidak menaruh curiga dan tetap melakukan perintah terdakwa tersebut.

Pada pukul 16.00 WIB saksi Rendy Putra melakukan pengecekan jumlah uang pada sistem New Delivery System dengan nilai sebesar Rp5.274.333.000, sementara jumlah kas di teller kantor BRI Lipat Kain sejumlah Rp1.833.000.000. Saat saksi Rendy Putra dan saksi Happyza Rispa memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa, terdakwa meminta agar tidak melaporkan laporan keuangan tersebut ke Bank BRI Tbk Cabang Pekanbaru dan berjanji akan segera menyelesaikan hal tersebut.

Hingga pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, kondisi kas kantor BRI Lipat Kain diketahui oleh Bank BRI Tbk Cabang Pekanbaru dan mengirim perwakilannya yakni saksi Cecep Arif Budiman melakukan pengecekan dan saat dilakukan pemeriksaan pada sistem dan laporan keuangan ditemukan jumlah uang dalam data sistem sejumlah Rp.6.505.024.000, yang diketahui merupakan transaksi setoran tunai fiktif atas perintah terdakwa dan uang pada brankas BRI Lipat Kain sejumlah Rp1.232.524.000, sehingga terdapat selisih uang sebesar Rp5.272.500.000, dan menimbulkan kerugian pada PT. Bank Rakyat Indonesia.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer