Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Bendahara dan Kepala Puskesmas Rumbio di Adili

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Ade Yulianti SST Kepala Pusmesmas Rumbio, Kabupaten Kampar, Riau dan Karlina Amd Keb, Bendahara Puskesmas Rumbio, Senin 4 November 2024, diadili di Pengafilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya didakwa korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2021-2022.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ario Utomo Hidayatullah SH dan Zegu Primatama SH MH, di hadapan majelis hakim.disebutkan, perbuatan, terdakwa bermula Puskesmas Rumbio menerima dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar yaitu pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp553.007.627 dan tahun anggaran 2022 sebesar Rp597.398.728.

Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dana BOK di Puskesmas Rumbio Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021 dan 2022, terdakwa Ade Yulianti, selaku Kepala Puskesmas Rumbio dan Penanggungjawab BOK Puskesmas Rumbio tidak membuat TOR, RKA dan RAB melainkan dibuat oleh terdakwa Karlina, selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran dan Pengelola Keuangan BOK Puskesmas Rumbio.

Terdakwa Ade Yulianti hanya menandatangani TOR, RKA dan RAB. Selanjutnya dokumen tersebut menjadi dasar penetapan alokasi anggaran BOK di Puskesmas Rumbio.

Terhadap pencairan dana BOK Puskesmas Rumbio Tahun Anggaran 2021 dan 2022, khususnya Belanja Perjalanan Dinas Tetap, Belanja Makan dan Minuman Rapat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor dan Belanja Jasa Tenaga Kesehatan yang dilakukan pencairan dengan cara transfer ke rekening Bank Riau Kepri Syariah masing-masing penerima, namun dalam pelaksanaannya, terdakwa Ade Yulianti bersama-sama dengan terdakwa IKarlina, mengajukan SPP dana BOK Puskesmas Rumbio dengan melampirkan bukti Dokumen Realisasi Kegiatan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Pada tahun 2021 terdakwa I Ade Yulianti bersama-sama dengan terdakwa Karlina, Amd.Keb. melakukan belanja Makan dan Minuman Rapat berupa nasi kotak dan snack pada rumah makan Kelok Indah bertempat di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, namun pada realisasi di lapangan, rumah makan tempat belanja makan dan minuman tersebut sudah tidak menjalankan usaha sejak februari 2021 dan tidak ada transaksi belanja nasi kotak dan snack pada rumah makan kelok indah.

Selanjutnya, saksi Desi Susanti dan saksi Lamhatis Soraya, selaku Tenaga Bantu Kesehatan (TBK) Puskesmas Rumbio, serta saksi Ika Vila Sari selaku Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) Puskesmas Rumbio, atas perintah terdakwa I Ade Yulianti dan terdakwa II Karlina Amd.Keb.membuat Dokumen Realisasi Kegiatan berupa kuitansi pembayaran, tandatangan dan cap rumah makan Kelok Indah tanpa sepengetahuan pemilik rumah makan Kelok Indah melainkan kuitansi dan cap yang dipergunakan dalam pembuatan Dokumen Realisasi Kegiatan bukan milik rumah makan Kelok Indah dan tandatangan yang tertera bukan merupakan tandatangan pemilik rumah makan Kelok Indah yang sebenarnya.

Selanjutnya membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan tandatangan yang tertera bukan merupakan tandatangan saksi Mauli Rafni, selaku penerima yang sebenarnya, sehingga terhadap belanja nasi kotak dan snack pada rumah makan Kelok Indah tersebut tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Pada tahun 2022 melakukan belanja makan dan minuman berupa nasi kotak dan snack pada rumah makan Lintas Raya Cabang Pak Abas atas nama pemilik saksi Suparmi bertempat di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, namun rumah makan tempat belanja tersebut hanya menyediakan berupa nasi bungkus dan makan secara langsung di tempat, serta rumah makan tersebut tidak menjual snack.

Selanjutnya saksi Desi Susanti dan saksi Lamhatis Soraya masing – masing selaku Tenaga, serta saksi Ika Vila atas perintah terdakwa Ade Susanti dan Karlina membuat Dokumen Realisasi Kegiatan berupa kuitansi pembayaran, tandatangan dan cap rumah makan Lintas Raya Cabang Pak Abas dengan kuitansi dan cap yang dipersiapkan sebelumnya, serta tandatangan yang tertera bukan merupakan tandatangan pemilik rumah makan atas nama saksi Suparmi yang sebenarnya, selanjutnya membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan tandatangan yang tertera bukan merupakan tandatangan saksi Mauli Rano selaku penerima yang sebenarnya, sehingga terhadap belanja nasi kotak dan snack pada rumah makan Kelok Indah tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Pada tahun 2022 terdakwa Ade Yulianti dan terdakwa Karlina, melakukan belanja Cetak Spanduk untuk Kegiatan Kantor pada Percetakan dan Fotocopy Anugrah, namun pada realisasi di lapangan terdapat Cetak Spanduk yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selanjutnya saksi Ika Vila Sari atas perintah terdakwa Ade Yulianti dan Karlina. membuat Dokumen Realisasi Kegiatan berupa kuitansi pembayaran, tandatangan dan cap Percetakan dan Fotocopy Anugrah yang telah dimintakan oleh terdakwa II KARLINA, Amd.Keb. berupa kuitansi pembayaran yang tidak terdapat item – item belanja Cetak Spanduk  dan memaksa pemilik Percetakan dan Fotocopy Anugrah untuk menandatangani kuitansi pembayaran tersebut.

Selanjutnya terdakwa Karlina Amd.Keb. membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan tandatangan yang tertera bukan merupakan tandatangan saksi Mauli Rafnk selaku penerima yang sebenarnya, sehingga terhadap belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan Cetak Spanduk pada Fotrocopy dan Percetakan Anugrah tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Percetakan dan Fotocopy Anugrah dengan Puskesmas Rumbio tidak pernah melakukan kerja sama secara resmi terkait belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan Cetak Spanduk. Selanjutnya Dana BOK Puskesmas Rumbio Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dicairkan dan masuk ke rekening pemilik Percetakan dan Fotocopy maka pemilik Percetakan dan Fotocopy Anugrah akan menarik seluruhnya secara tunai dan mencocokkan hutang dari Puskesmas Rumbio, kemudian sisanya akan di kembalikan kepada terdakwa Karlina.

Kemudian berdasarkan Dokumen Realisasi Kegiatan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya tersebut, dilakukan pencairan dana BOK Puskesmas Rumbio Tahun Anggaran 2021 dan 2022 khususnya belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan Cetak Spanduk.

Bahwa terhadap pencairan dana BOK Puskesmas Rumbio Tahun 2021 dan 2022 berupa biaya perjalanan dinas, belanja makan dan minum, belanja alat tulis kantor, pelayanan kesehatan dengan lampiran Dokumen Realisasi Kegiatan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya tersebut, terdakwa I ADE YULIANTI, S.ST. bersama-sama dengan terdakwa II KARLINA, Amd.Keb. mengumpulkan kembali dana BOK Puskesmas Rumbio Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang telah dilakukan pencairan melalui transfer ke rekening Bank Riau Kepri Syariah masing-masing penerima dengan alasan untuk kepentingan Re-Akreditasi Puskesmas Rumbio.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Riau Nomor : PE.03.03/LHP-271/PW04/5/2024 tanggal 16 Agustus 2024, perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp372.363.211

Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.***hen

 

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer