PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Willy Andana alias Willy bin Yusuf, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa telah membeli 10 butir pil ekstacy merk Granat dari Jalan Pangeran Hidayat untuk diserahkan kepada temannya Andre di MP Club.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Gusnefi SH dan T Harly Mulyatie SH, disebutkan, perbuatan terdakwa bermula Rabu 12 November 2024 sekira pukul 20.20 WIB, terdakwa ditelpon oleh temannya bernama Andre dengan mengatakan “belikan ikan (pil ekstasi) sepuluh bang, mau ikut kami gak, lalu dijawab terdakwa “ngaklah aku kerja.
Kemudian Andre meminta kepada terdakwa agar dibelikan pil ekstasi dengan dijanjikan nanti uangnya akan di transfer dan akhirnya terdakwa bersedia membantu Andre untuk membelikan pil ekstasi. Kemudian Andre mentrasfer uang ke rekening Bank BCA terdakwa sebesar Rp 2.000.000.
Selanjutnya terdakwa pergi ke ATM untuk mengambil uang yang telah di transfer oleh Andre. Sekira pukul 21.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor merk Scoopy warna hitam terdakwa pergi ke jalan “Pangeran Hidayat untuk membeli pil ekstasi. Setiba di Jalan Pangeran Hidayat, lalu terdakwa bertemu dengan temannya bernama Andi dan mengatakan kepadanya “beli ikan (pil ekstasi) bang sepuluh dan Andi menjawab tunggu sebentar dan 5 menit.
Kemudian datang Andi dengan membawa satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan 10 butir pil ekstasi warn hijau merk Granat dan menyerahkan pil ekstasi tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 2.400.000 dengan ditambah uang terdakwa sebesar Rp 400.000 kepada Andi.
Setelah terdakwa membeli pil ektasi kepada Andi lalu terdakwa pergi MP Club untuk menyerahkan pil tersebut kepada Andre dengan maksud terdakwa mempergunakan pil tersebut bersama Andre. Ketika terdakwa tiba di Jalan Teuku Umar, tepatnya belakang Hotel Grand Zuri terdakwa dihadang oleh beberapa orang yang ternyata anggota Polisi, kemudian badan dan pakaian terdakwa digeledah dan ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan 10 butir pil ekstasi warn hijau merk Granat dalam saku celana yang dipakai terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Kamis 24 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.***hen