Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Bawa 998 Butir Ekstacy ke Hotel Tjokro, Divonis Sembilan Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Dondi Herwandi, terdakwa yang membawa 998 butir pil ekstacy ke Hotel Tjokro, Jalan Sudirman, Pekanbaru, divonis selama sembilan tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini dibacakan majelis hakim pada persidangan, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 24 Oktober 2024. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Seftania Eka Peza SH, yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan, perbuatan terdakwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira jam 01.30 WIB. Terdakwa dihubungi oleh Febryan Pratama Als Sijon untuk menjemput narkotika jenis pil ekstasi dan diiyakan oleh Terdakwa. Sekira jam 03.00 WIB, Febryan Pratama alias Sijon kembali menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk pergi ke daerah Kulim.

Kemudian terdakwa pergi ke daerah Kulim. Sesampainya di daerah Kulim, tepatnya di dekat Indomaret Indrapuri, terdakwa menghubungi Febryan Pratama. Febryan Pratama meminta Terdakwa untuk menunggu di tempat tersebut. Sekira 15 kemudian, Febryan Pratama menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa pergi menuju Perindustrian di Jalan Pertanian.

Di Jalan Pertanian tersebut ada plastic berwarna putih yang berisikan kotak. Lalu Febryan Pratama menyuruh terdakwa untuk mengambil plastic tersebut dan setelah mengambil plastik tersebut Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.

Keesokan harinyanya, sekira jam 10.00 Wib, Febryan Pratama kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke Hotel Tjokro, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh Febryan Pratama, orang tersebut menggunakan baju putih.

Lalu terdakwa pergi ke Hotel Tjokro untuk mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dan terdakwa melihat orang dengan ciri-ciri yang telah disebut oleh Febryan Pratama sebelumnya, tepatnya di Jalan Mekar, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Saat terdakwa akan memberikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh anggota Kepolisian yang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan di atas sepeda motor Terdakwa 10 bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna kuning berlogo spongebob.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer