Jumat, 20 Juni 2025
Google search engine

Bantu Jual Motor “Panas”, Rudi Harto Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Rudi Hartono alias Rudi bin Jahidin Supayung, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dituntut selama 1 tahun 4 bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu penadahan dengan membantu menjual sepeda motor hasil tindak pidana.

Tuntutan ini diajukan Jaksa Penuntut Umun Rahadian Mahardika S, SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 9 Januari 2025. Dalam tuntutannya, Jaksa menikai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 480 Angka 1 KUHP.

Dalam dakwaan sebelumnya diketahui, perbuatan terdakwa bermula, Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Rizandra, tidur di rumahnya di Jalan Uka, Perumahan Asta Gardenia Blok S No.8 Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, dalam keadaan sepeda motor honda vario 160 warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BM 2290 DAS parkir di dalam rumah.

Saat itu, di rumah juga sedang ada Roni Efendi (dilakukan penuntutan terpisah) yang rencananya akan menginap di rumah saksi Rizandra. Lalu Rony Efendi mengambil kunci sepeda motor vario milik Rizandra dan membawa pergi sepeda motor tersebut menuju wisma SMR untuk bertemu temannya.

Kamis, 19 September 2024  sekira pukul 04.00 WIB, Rony Efendi kembali ke Jalan Uka bertemu Rizandra. Saat itu keduanya cekcok. Lalu Roni Efendi pergi dengan menggunakan sepeda motor honda vario mikik Rizandra, menuju rumah tante Sdr RONY EFENDI yang berada di Jalan Soekarno-Hatta.

Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, Rony Efendi pergi dari Pekanbaru menuju Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tempat Terdakwa Rudi Hartono selaku tulang (paman) Rony Efendi dengan menggunakan sepeda motor honda vario milik Rizandra. Pukul 15.00 WIB, Rony Efendi tiba di daerah Kulim KM 9 Duri tempat Terdakwa Rudi Hartono berdomisili.

Rony langsung menawarkan sepeda motor honda vario milik saksi Rizandra dengan mengatakan sepeda motor ini hanya ada STNK saja dan STNK tertinggal di Kota Pekanbaru, lalu Terdakwa Rudi Hartono menghubungi Adi Pur (masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) menawarkan sepeda motor honda vario milik Rizandra.

Lalu disepekati dengan harga senilai Rp.3.000.000 Sekira pukul 22.00 wib Terdakwa Rudi Hartono dan Rony Efendi pergi ke Simpang Bukit Timah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan bertemu dengan Adi Pur. Saat itu sepeda motor honda vario milik Rizandra dijual kepada Adi Pur dengan harga Rp.3.000.000.

Lalu terhadap uang tersebut, Rony Efendi mendapatkan Rp.2.000.000,- dan Terdakwa Rudi Hartono mendapatkan Rp1.000.000.

Bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000.Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 angka 1 KUHP.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer