Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Bakar Lahan PT Pertamina Hulu Rokan, Petani di Pekanbaru Diadili

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Surya Sanjaya warga Kota Pekanbaru, yang sehari-hari merupakan petani sayur, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa membuka lahan dengan milik PT Pertamina Hulu Rokan dengan cara membakar di Jalan Inti Sari, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Senator Boris Panjaitan SH, pada persidangan yang digelar Kamis 12 Desember 2024, disebutkan, perbuatan terdakwa berawal sejak bulan April 2024 Terdakwa Surya Sanjaya menguasai lahan milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Jalan Inti Sari, Kelurahan Rumbai Bukit, KecamatanRumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang rencananya hendak dibuat kebun oleh Terdakwa.

Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa datang dengan maksud untuk membuka dan membersihkan lahan tersebut. Terdakwa mulai memotong kayu-kayu, dahan pohon, ranting pohon serta daunnya dan huga membabat lalang, serta rumput yang tumbuh di lahan tersebut menggunakan parang panjang.

Saat itu saksi Yuli Nasril Baktiar sempat melihat aktivitas Terdakwa tersebut. Setelah selesai, Terdakwa selanjutnya mengumpulkan potongan kayu, dahan, ranting, daun, lalang serta daun-daun seluruhnya dalam satu tumpukkan dan setelah kering, saat itu sekira pukul 16.45 Wib Terdakwa langsung membakarnya hingga menimbulkan kobaran api yang membesar.

Terdakwa yang sudah dalam keadaan panik dan takut langsung pulang dengan maksud menjemput kap semprot yang berisikan air, akan tetapi setelah kembali ke lahan tersebut ternyata lahan tersebut sudah terbakar dan kobaran api semakin membesar hingga dan sudah menjalar / melebar lahan sebelahnya. Melihat kejadian tersebut, Terdakwa pergi melarikan diri meninggalkan tempat tersebut hingga akhirnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa berhasil ditangkap oleh Anggota Polisi Polresta Pekanbaru.

Bahwa berdasarkan hasil pengamatan (verifikasi) Ahli Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.AGR pada lahan bekas terbakar yang berlokasi di lahan Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jalan Inti Sari Kel. Rumbai Bukit Kec. Rumbai Pekanbaru, Provinsi Riau pada tanggal 25 Juli 2024 menunjukkan bahwa pembakaran telah sengaja dilakukan dalam rangka untuk pembukaan lahan.

Dalam rangka pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 0,8725 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp. 1.812.344.066, yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 Tahun 2014.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 108 Jo. Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer