PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Asnol Mubararack S.Sos MSi, mengatakan, sejak tahun 1993 sampai 2025, atau sudah 32 tahun PT RAPP belum satu rupiahpun memberi kompensasi tanaman kehidupan kepada masyarakat Kelurahan Pelalawan.
Hal ini disampaikan, Asnol Mubarack, saat sidang paripurna pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan di gedung DPRD Pelalawan Kerinci, Rabu, 5 Maret 2025.
Asnol Mubarack merupakan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Dapil II mencakup Kecamatan Pelalawan, Bunut, Bandar Petalangan, Teluk Meranti dan Kuala Kampar.
Dikatakan Asnol Mubarack anggota dewan asal Kelurahan Pelalawan ini, Kelurahan Pelalawan adalah satu-satunya desa di sepanjang Sungai Kampar yang belum di berikan kompensasi oleh RAPP.
Asnol.Mubarack pada kesempatan tersebut menyampaikan kepada bupati, bahwa perundingan sebelumnya sudah ada, tetapi kedua belah pihak masih bertahan dengan argumennya masing-masing. “Sehingga berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, bantulah masyarakat Pelalawan. Saya sebagai anggota DPRD Dapil dua, kelurahan Pelalawan, kampung kita juga, mohon dibantu jadi atensi, agar masyarakat Kabupaten Pelalawan bisa mendapatkan hak-haknya terhadap RAPP ini,” ujar Asnol.Mubarack.
“Kami juga sadar bahwa RAPP telah banyak membantu Kabupaten Pelalawan dan juga Kelurahan Pelalawan, tapi kewajiban mereka yang tidak mereka tunaikan, tidak bisa mereka sekarang lari dari kenyataan. Oleh karena itu, saya berharap kepada Bupati Pelalawan, di moment yang kedua ini, masalah tanaman kehidupan antara masyaramat Kabupaten Pelalawan dengan PT RAPP dapat menjadi atensi khusus bupati,” harapnya.
Terkait pernyataan anggota DPRD Kampar ini, Corporate Communications Head – PT RAPP, melalui rilis yang disampaikan Humas PT RAPP Budi Firmansyah, mengatakan, perusahaan menghormati dan memahami semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi. Salah satunya adalah terkait kompensasi Tanaman Kehidupan.
“Sebagai perusahaan, kami memastikan bahwa RAPP selalu mematuhi semua peraturan hukum dan regulasi yang berlaku di negara Republik Indonesia. Kami secara aktif juga telah melakukan berbagai upaya dialog secara aktif dengan masyarakat di tingkat kelurahan untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik baigi semua pihak. Kami selalu terbuka untuk bisa terus berdialog dan bermusyawarah melalui semua saluran komunikasi yang baik dan konstruktif untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak,” ujarnya.
“Saat ini kami telah memberikan kompensasi di 8 desa di Kabupaten Pelalawan, melalui program yang disepakati oleh pihak perusahaan dan masyarakat, melalui proses dialog yang kontsruktif. Sekali lagi kami sampaikan, kami selalu terbuka untuk berdialog dan berdiskusi dengan masyarakat untuk bisa memberikan kontribusi positif bagi warga masyarakat di sekitar wilayah operasi kami agar keberadaan kami terus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujarnya.***