PEKANBARU(TRANSMEDIA.CO)-Sidang perkara korupsi pengadaan bahan bakar minyak pada Dinas Permukiman Kabuoaten Rokan Hulu tahun anggaran 2019-2021 dengan terdakwa Heri Islami, mantan Kepala Dinas dan Josua Tobing, Direktur PT Esa Riau Berjaya, Kamis 26 September 2024, kembali digelar. Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum.menghadirkan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dua orang PPK Pengadaan BBM Dinas Perkim.Rokan Hulu yang dihadirkan tersebut yakni, Frans Simamora, PPK tahun 2019-2020 dan Hermaloza, PPK tahun 2021. Pada persidangan ini, majelis hakim kesal terhadap Frans Simamora yang dinilai tidak melaksanakan tupoksinya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp5 miliar lebih.
Disebutkan Hakim Anggota, Andrian HB Hutagalung, bahwa Frans Simamora merupakan saksi primadona pada perkara ini. Hal ini karena nama Frans Simamora disebut dari awal persidangan beberapa bulan lalu, hingga sidang yang digelar, Kamis 26 September 2024.
Di antaranya disebutkan Terdakwa bersama Frans Simamora, Hamdani, Hermanizar, menyusun, menghitung kebutuhan Bahan Bakar Minyak PAB dari 16 kecamatan tahun 2019, awal tahun 2020, akhir tahun 2020 dan tahun 2021, tanpa terlebih dahulu melakukan kajian terhadap kebutuhan genset di 16 kecamatan tersebut.
“Sudah jelas pada daerah tersebut sudah ada meteran listrik, mengapa kebutuhan BBMnya hanya berkurang sedikit? Sanya bsrkurang 10 ribu liter? ” tanya hakim anggota.
Atas pertanyaan ini, saksi Frans Simamora mengatakan, terjadap wilayah yang sudah ada listrik, kebutuhan BBM hanya digunakan untuk memanaskan genset saja.
Kemudian hakim.anggota juga menanyakan asal BBM untuk genset tersebut, yang seharusnya BBM industri. Hal ini karena dari PT Pertamina menyebutkan bahwa penyedia BBM industri di Kabulaten Rokan Hulu adalah PT Patra Andalas. Namun pihak PT Patra Andalas mengaku tidak pernah mengantar BBM kepafa PT Esa yang merupakan penyediaa BBM Dinas Perkim Rokan Hulu.
Atas pernyataan ini, saksi Frans Simamora mengaku tidak mengetahui asal BBM tersebut, ia hanya mengetahui DO sesuai dengan yang sampai di tanki Dinas Perkim.
Sementara Hermaliza, PPK Pengadaan BBM tahun 2021, mengaku bahwa setelah ada audit dari inspektorat termait BBM 2019-2021 tersebut, dirinya serta PPK dan PPTK yang terlibat dalam proyek pengadaan BBM tersebut dikumpulkan oleh terdakwa Heri Islami. Ketika itu menurutnya terdakwa Heri Islami mengatakan meminjam uang untuk pengembalian kerugian sesuai hasil penghitungan inspektorat.
“Saya waktu itu diminta sebesar Rp300 juta, tapi yang ada hanya Rp241 juta. Uang itu saya serahkan kepada terdakwa Heri Islami secara bertahap. Heri Islami ketika itu mengatakan meminjam uang tersebut,” ujarnya.***