TRANSMEDIA.CO,ROKAN HULU – Jajaran Polsek Rokan IV Koto kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MA (21) ditangkap setelah polisi menemukan enam paket sabu seberat sekitar 25 gram yang disembunyikan di dalam kloset kamar mandi.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di RT 004 RW 002, Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto pada Selasa (21/7/2026) malam terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi Ripo Saputra, SH, MH. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kloset kamar mandi. Polisi menyebut barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, yakni Samsung Galaxy A56 dan Oppo A78, uang tunai sebesar Rp5.550.000, satu dompet kecil hitam, satu skop pipet berwarna hitam, serta empat bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***



