Rabu, 13 Mei 2026
Google search engine

Kejari Pekanbaru Limpahkan Empat Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN Rp1,9 Miliar ke JPU

TRANSMEDIA.CO,PEKANBARU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melaksanakan pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai, Rabu (13/5/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Empat tersangka yang diserahkan yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui merupakan mantri pada bank BUMN terkait, sementara Asifa diduga berperan sebagai perantara pencari debitur. Sedangkan Armanto dan Faisal diduga menjadi pihak yang menikmati aliran dana kredit bermasalah tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan proses pelimpahan tersebut.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Mey Ziko.

Ia menjelaskan, tiga tersangka laki-laki menjalani proses tahap II di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, sedangkan tersangka Asifa Muliani dilimpahkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Proses tersebut dipimpin Kasubsi Penuntutan Pidsus, Eko Wira Setiawan bersama Jaksa Fungsional Yuliana Sari.

 

Kasubsi Penuntutan Pidsus, Eko Wira Setiawan bersama Jaksa Fungsional Yuliana Sari.

Setelah pelimpahan, tim JPU segera menyusun administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, termasuk surat dakwaan.

“Berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” tegas Mey Ziko.

Kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro pada tahun 2023 kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing Rp100 juta. Namun, para penerima diduga tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena tidak memiliki usaha aktif dan layak pembiayaan.

Selain itu, verifikasi lapangan diduga tidak dilakukan secara maksimal, sementara pencairan kredit hanya berdasarkan dokumen identitas debitur.

Dugaan korupsi ini terungkap setelah audit Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Dari hasil audit tersebut, kerugian negara atau keuangan bank diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait lainnya.***(ar)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer