TRANSMEDIA.CO, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga dan pasokan bahan pokok secara serentak di tujuh wilayah Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kegiatan ini dilakukan pada Senin (9/3/2026) untuk memastikan stabilitas harga, ketersediaan pangan, serta mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi komoditas pangan selama Ramadan.
Sidak tersebut dilaksanakan di sejumlah kota besar, di antaranya Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, hingga Yogyakarta dengan melibatkan pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait.
Hasil pemantauan di berbagai pasar tradisional menunjukkan bahwa secara umum pasokan bahan pokok masih dalam kondisi aman, meskipun beberapa komoditas mengalami kenaikan harga akibat meningkatnya permintaan selama Ramadan dan menjelang Lebaran.
KPPU menegaskan akan terus melakukan pemantauan harga dan distribusi bahan pokok hingga mendekati Idulfitri guna memastikan stabilitas pasokan serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berbelanja secara wajar dan tidak melakukan pembelian berlebihan yang dapat mengganggu stabilitas pasar,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan persnya, Kamis (12/3/2026).
Di Kota Medan, KPPU melakukan pemantauan di Pasar Petisah dan Pasar Sei Sikambing bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Dari hasil sidak, harga daging ayam ras tercatat berada pada kisaran Rp43.000 hingga Rp45.000 per kilogram atau masih di atas harga acuan pemerintah sekitar Rp40.000 per kilogram.
Sementara sejumlah komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang justru mengalami penurunan harga karena pasokan yang cukup.
Sementara itu di Provinsi Lampung, KPPU bersama Pemerintah Provinsi Lampung juga melakukan pengawasan harga dan ketersediaan bahan pokok. Secara umum harga masih relatif stabil, namun beberapa komoditas di ritel modern tercatat berada di atas harga acuan pemerintah seperti daging ayam ras Rp45.000 per kilogram, bawang putih Rp39.500 per kilogram, dan bawang merah Rp52.000 per kilogram.
Pemantauan di Bandung Raya menunjukkan sebagian besar harga bahan pokok masih stabil. Namun harga cabai rawit merah tercatat cukup tinggi yakni sekitar Rp95.000 hingga Rp100.000 per kilogram. Selain itu harga minyak goreng rakyat Minyakita mencapai Rp19.000 per liter, melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Di Surabaya, sidak dilakukan di Pasar Wonokromo bersama sejumlah instansi seperti Polda Jawa Timur, Dinas Perdagangan, Bulog, serta pengelola pasar daerah.
Hasilnya menunjukkan ketersediaan komoditas pangan dinilai cukup, meskipun beberapa komoditas seperti cabai rawit merah dan minyak goreng masih mengalami kenaikan harga.
Pemantauan juga dilakukan di Makassar dengan mengunjungi Pasar Terong bersama Bank Indonesia, Bulog, dan dinas terkait di Provinsi Sulawesi Selatan. Beberapa komoditas seperti daging ayam, telur, dan cabai rawit merah mengalami kenaikan harga.
Harga ayam potong berkisar Rp60.000 hingga Rp65.000 per ekor dengan berat sekitar 1,9 hingga 2 kilogram, sementara telur ayam ras dijual sekitar Rp58.000 per rak.
KPPU juga mencermati adanya peningkatan permintaan ayam dan telur yang diduga berkaitan dengan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, pedagang menyebutkan pasokan bahan pokok masih aman dan belum ditemukan indikasi penahanan pasokan oleh distributor.
Di Yogyakarta, sidak dilakukan di Pasar Kranggan bersama Dinas Perdagangan DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Hasilnya menunjukkan harga sejumlah komoditas mulai mengalami kenaikan, terutama cabai rawit merah yang mencapai Rp90.000 per kilogram dari sebelumnya sekitar Rp60.000 per kilogram pada awal tahun.
Selain memantau harga, KPPU juga menemukan praktik penjualan bersyarat atau tying-in dalam distribusi minyak goreng rakyat Minyakita di beberapa daerah. Di Lampung misalnya, pembeli diwajibkan membeli produk lain dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan Minyakita.
Praktik serupa juga ditemukan di Kalimantan Timur, di mana pedagang yang ingin membeli Minyakita dari distributor harus membeli minyak goreng merek lain dengan harga lebih mahal. Kondisi tersebut menyebabkan pedagang menaikkan harga Minyakita di tingkat konsumen.***



