Kamis, 19 Februari 2026
Google search engine

Gelapkan Sepeda Motor Beat, Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Agus Salim, warga Payung Sekaki, Pekanbaru , dituntut selama 1 tahun 8 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dinilai terbukti bersalah menggelapkan sepeda motor beat milik Adelia Cinta, sesuai Pasal 372 KUHPidana sebagai mana diubah dalam pasal 486 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Tesi SH SIkom MH, pada persidangan yang digelar Rabu 18 Februari 2026. Tuntutan ini dibacakan setelah sebelumnya persidangan sempat ditunda dua kali dengan alasan tuntutan belum siap.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, perbuatan terdakwa berawal Selasa 28 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa berkeliling di sekitar Jalan Fajar Ujung. Terdakwa  melihat saksi Adelia Cinta sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian terdakwa memberhentikan Adelia Cinta  dan  menawarkan pekerjaan untuk membersihkan rumah yang dikontrak terdakwa  di Jalan Permata Gg.Riski Kec.Payung sekaki Pekanbaru dengan upah Rp.200.000.

Setelah terjadi kesepakatan, Adelia Cinta pergi ke rumah kontrakan terdakwa di Jl.Permata Gg.Riski Kec Payung Sekaki Pekanbaru. Kemudian Adelia Cinta memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah kontrakan. Adelia Cinta dan temannya masuk ke dalam rumah dan mulai membersihkan rumah tersebut.

Saat Adelia Cinta sedang membersihkan rumah, terdakwa pergi keluar untuk memidahkan sepeda motor tedakwa di depan warung yang jaraknya tidak berapa jauh dari rumah kontrakan. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju rumah kontrakan. Saat sampai di rumah kontrakan, terdakwa menghampiri Adelia Cinta dan mengatakan sepeda motor miliknya menghalangi mobil yang ingin lewat.

Lalu terdakwa  meminta kunci sepeda motor milik Adelia Cinta dengan alasan ingin membantu memindahkan sepeda motor miliknya, kemudian saksi Adelia Cinta  menyerahkan kunci sepeda motor kepada Terdakwa  dan selanjutnya Terdakwa  pergi membawa sepeda motor milik saksi Adelia Cinta ke Desa Petai Kab.Kuansing untuk menjual sepeda motor tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa Adelia Cinta  mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer