Rabu, 18 Februari 2026
Google search engine

Kejari Kampar Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Kades dan Sekdes Tarai Bangun

KAMPAR (TRANSMEDIA.CO)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah dari penyidik Polres Kampar, Rabu 18 Februari 2026. Perkara yang mengarah pada praktik mafia tanah tersebut menyeret Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar (39), dan mantan Sekretaris Desa, Eka Putra (49).

Tahap II dilakukan di Kantor Kejari Kampar dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jodhi Kurniawan didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kampar Iptu Hermoliza. Dengan pelimpahan ini, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap penuntutan dan segera diproses ke persidangan.

Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Okky Fathoni Nugraha menyampaikan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari ke depan.

“Berkas tahap II sudah kami terima dari penyidik Polres Kampar atas nama Andra Maistar dan Eka Putra. Saat ini mereka telah dititipkan di lapas dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang,” ujar Okky.

Okky menjelaskan, tahap II merupakan tindak lanjut setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21. Jaksa peneliti telah melakukan pemeriksaan mendalam dan menyatakan perkara tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materiel untuk disidangkan.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian disidangkan di PN Bangkinang,” pungkasnya.

Dalam penanganan perkara ini, Kejari Kampar menyiapkan tujuh orang jaksa guna memastikan proses penuntutan berjalan maksimal. Penanganan perkara ini juga menegaskan penerapan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum tanpa memandang jabatan.

Para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) jo Pasal 20 Huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini bermula dari laporan Salikin Moenits ke Polres Kampar pada 20 Juni 2024 terkait tanah miliknya di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Korban mengaku baru mengetahui persoalan tersebut pada Jumat (1/12/2023).

Korban memiliki tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang dengan legalitas kepemilikan berupa SHM Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995. Tanah tersebut dibeli dari Husnidar pada 1991 dan kemudian ditingkatkan menjadi SHM pada 1995.

Pada Agustus 2021, korban memperoleh informasi dari saksi Umar Al Akhtar bahwa tanah miliknya telah didaftarkan dalam tim Satgas pembebasan lahan pembangunan jalan tol. Korban kemudian menunggu proses ganti rugi pembebasan lahan tersebut.

Selanjutnya, pada 14 September 2023, korban mendapat informasi bahwa tanah miliknya diklaim pihak lain. Pada 1 Desember 2023, korban diundang oleh pihak Badan Pertanahan Nasional untuk menghadiri rapat terkait pembebasan jalan tol.

Dalam pertemuan tersebut, panitia menyampaikan bahwa lahan milik korban tidak dapat diproses pembebasannya karena adanya klaim dari pihak lain terhadap lahan yang sama atau terjadi tumpang tindih.

Pihak yang mengklaim lahan tersebut adalah Gunawan Saleh dengan dasar surat yang diduga palsu berupa SKGR Nomor Reg Desa: 296/SKGR/TRB/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022, dengan dasar Surat Keterangan Tanah Nomor 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 atas nama Bily Aswara.

Penyidik menyebut SKGR desa tersebut terbit lebih dahulu dibandingkan dasar suratnya. Selain itu, pada sempadan tanah yang tertulis dalam SKGR terdapat nama pihak Jerry P CS yang tidak turut membubuhkan tanda tangan, namun surat tersebut memiliki nomor register camat 232/SKGR/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023.

Dalam Surat Keterangan Tanah Nomor 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 atas nama Billy Iswara tertulis bahwa ia memiliki atau menguasai sebidang tanah yang berlokasi di Jalan/Gang Suka Mulia RT 02 RW 02 Dusun IV Tarai Mulia, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.

Namun, berdasarkan keterangan Billy Iswara, namanya hanya dipinjam oleh Fikri sebagai pemilik lahan. Dalam surat bukti penguasaan tanah tersebut juga tertulis dasar kepemilikan berupa SKTB-HMA Nomor Reg 007.KPTS/DTSL/XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Razali Datuk Talak Sakti Laksamana.

Berdasarkan keterangan pihak Lembaga Adat Kampar (LAK), Razali bukan merupakan Datuk Talak Sakti Laksamana. Datuk Talak Sakti Laksamana yang sah disebutkan atas nama Dr HM.Nasir Cholis MA.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan perkara itu ke Polres Kampar hingga akhirnya Kepala Desa, Andra Maistar (39), dan mantan Sekretaris Desa, Eka Putra (49) ditetapkan sebagai tersangka.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer