Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Kejagung Hentikan Perkara Penganiayaan Ibu Kandung Melalui Restoratif

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-JAM Pidum melalui Direktur Oharda menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terhadap Tri Wahyu Novaldi tersangka penganiayaan ibu kandung yang diajukan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, melalui Kejaksaan Tinggi Riau.

Sebelum disetujui, Wakajati Riau Rini Hartatie, SH, MH, didampingi Aspidum dan jajaran memimpin pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) kepada JAM Pidum melalui Direktur Oharda, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH melalui vicon dari ruang rapat Wakajati Riau, Senin 9 September 2024.

Dalam pemaparan secara daring, perkara An Tersangka Tri Wahyu Novaldi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir didakwa telah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Perkara ini bermula pada hari Minggu, 30 Juni 2024, pukul 17.00 WIB, di rumah saudara Amprayani, Jl. Mesjid Al Fatah RT 012/RW 007, Desa Kotabaru, Seberida, Kecamatan Keritang, Inhil, Riau. Tersangka Tri mendatangi rumah orang tuanya, Sumiati (Saksi Korban), untuk meminta uang sebesar Rp 15.000.000 sebagai modal usaha. Namun, Sumiati tidak memiliki uang tersebut. Setelah itu, Sumiati pergi melaksanakan shalat maghrib, dan Tersangka Tri yang tersulut emosi menggesekkan sarung pisau cutter ke punggung korban berulang kali, serta menampar pipi Sumiati yang mengakibatkan rasa sakit pada wajahnya.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Korban yang merupakan ibu dari tersangka, memaafkan perbuatan anaknya dengan penuh kasih sayang. Tersangka juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa bahwa kondisi ini layak difasilitasi dengan pengajuan keadilan restoratif, mengingat kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Rujukan yang digunakan adalah Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Setelah mendengar pemaparan tersebut serta mempertimbangkan syarat formil dan materil dari fakta hukum perkara ini, JAM Pidum melalui Direktur Oharda menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Sebagai pemilik tunggal asas dominus litis, Kejaksaan terus menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih progresif dan humanis dalam memberikan rasa keadilan yang berorientasi pada pemulihan ditengah masyarakat.
Hukum tajam keatas, humanis kebawah.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer