Minggu, 15 Februari 2026
Google search engine

Kejaksaan Negeri Pekanbaru Hanya Tuntut Dua Bulan Terdakwa Penggelapan 4 Surat Tanah

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru hanya menuntut dua bulan penjara kepada terdakwa penggelapan tiga sertifikat tanah dan satu Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah.

Tuntutan dua bulan penjara ini diajukan Jaksa Penuntut Umum Pince Puspita Sari SH terhadap terdakwa Tomay Maya A Sitohang, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 11 Februari 2026, setelah dua kali penundaan dengan alasan belum siap.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada persidangan yang akan digelar Rabu 25 Februari 2026.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa Tomay Maya A Sitohang bermula, Rabu, 31 Juli 2019 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Oliver Laurence ditelpon oleh abang kandungnya yakni Richard Maruli Fernando Sitorus yang merupakan suami terdakwa Tomay Maya A Sitohang. Richard meminta Oliver Laurence untuk mengantarkan surat – surat tanah milik orang tuanya dengan mengatakan, “ Ren, minta abang surat – surat tanah orang tua kita bawa ke rumah abang, biar abang yang pegang”.

Kemudin Oliver menjawab, “Iya , nanti aku minta ke kak Elsa Santi Martineli”. Kemudian Richard menjawab, “Ya, kutunggu ya,”. Setelah itu Oliver menghubungi saksi Elsa Santi Martinelli dan mengatakan, “Kak, bang Nando minta surat – surat tanah agar dia yang pegang,“. Kemudian Elsa Santi Mertinelli mengatakan, “Ya, sudah ambil saja di rumah.

Kemudian Oliver menjemput surat – surat tersebut ke rumah Elsa Santi. Sesampainya di rumah, Elsa Santi menyerahkan kepada Oliver satu bundel surat tanah yang berisi 4 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 1 SKGR atas nama Robinson Aluman Sitorus, yang merupakan orang tua kandung Oliver. Surat-surat ini kemudian diserahkan kepada Richard.

Kemudian pertengahan bulan Agustus, 2019 salah sertifikat tanah tersebut berhasil dijual oleh Richard dan hasilnya telah dibagi kepada ahli waris. Kemudian, 2 Oktober 2019 Richard yang merupakan abang kandung Oliver meninggal dunia. Kemudian surat – surat berupa 3 SHM dan 1 SKGR tanah di kuasai dan disimpan oleh terdakwa Tomay Maya A Sitohang yang merupakan istri dari almarhum Richard.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Oktober 2019, Oliver meminta surat – surat tanah beserta SKGR tersebut kepada terdakwa akan tetapi terdakwa menolak untuk memberikannya dengan alasan terdakwa berhak menguasai surat – surat tanah dan SKGR tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Oliver mengalamai kurang lebih sebesar Rp 300.000.000,. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 376 KUHPidana.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer