BALI (TRANSMEDIA.CO)-Pelarian MIN, terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akhirnya terhenti di Pulau Dewata. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Bali berhasil mengamankan yang bersangkutan di persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bangli, Selasa, 13 Januari 2026 malam.
Operasi penangkapan dimulai sekitar pukul 20.30 WITA. Tim Tabur melakukan koordinasi intensif dengan Kepala Lingkungan Banjar Seri Batu, I Nengah Suparta, untuk memetakan lokasi target. Bergerak cepat, pada pukul 21.05 WITA, tim gabungan yang didampingi unsur pengamanan desa adat (pecalang) dan Linmas setempat menggerebek lokasi persembunyian DPO di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli. Terpidana MIN berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Usai ditangkap, DPO sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Bangli sebelum akhirnya digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar. Tiba di Kejati Bali pada pukul 23.35 WITA, Mila langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis untuk memastikan kondisinya fit sebelum proses pemindahan.
MIN merupakan Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Investasi Fiktif di Bank Plat Merah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan No. Perkara: 45/ Pid.Sus-TPK/2023/PN. Sby.
Dalam press release pada hari Rabu, 14 Januari 2026 pukul 10.00 WITA, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina M., S.H., S.E., M.H., didampingi Asisten Intelijen, Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah proses administrasi dan kesehatan selesai, terpidana MIN segera diberangkatkan ke daerah asal perkaranya.
“Pada hari ini, Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 12.15 WITA, DPO telah dibawa menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk diserahkan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur c.q. Kejaksaan Negeri Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum.***rls



