Rohul,Transmedia.co – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Rohul menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pajak Daerah di Razqa Hotel, Pasir Pengaraian, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan ini diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda se-Kabupaten Rokan Hulu sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pengelola pajak daerah. Bimtek dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, SH, MM.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bapenda Rokan Hulu Margono, S.Sos, M.Si, para kepala bagian dan kepala seksi, serta narasumber dari Jakarta yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan pajak daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syafaruddin Poti menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Bimtek tersebut. Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pengelolaan pajak daerah merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurutnya, aparatur pengelola pajak daerah dituntut untuk memahami serta mampu mengimplementasikan berbagai perubahan regulasi, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023.
“Pajak daerah memiliki peran strategis sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, pengelolaannya harus tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar dapat mendorong peningkatan PAD serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Wabup juga berharap Bimtek ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh peserta untuk meningkatkan kapasitas, memperbaiki sistem kerja, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Bapenda Rokan Hulu Margono menjelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan meningkatkan kompetensi teknis dan administrasi aparatur pengelola pajak daerah agar mampu menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi Bimbingan Teknis yang menghadirkan narasumber dari Jakarta guna memberikan pemahaman mendalam terkait kebijakan, regulasi, serta praktik terbaik dalam pengelolaan pajak daerah.***(chir)



