Senin, 20 Oktober 2025
Google search engine

Kejati Riau Hentikan Perkara Perkelahian Melalui Restoratif Justice

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Plt. Kajati Dedie Tri Hariyadi SH., MH., didampingi Aspisum, Kajari Pekanbaru beserta jajaran ajukan permohonan Restorative Justice atas perkara asal Kejari Pekanbaru kepada JAM Pidum melaui Dir A Dr. Undang Mugopal SH., MH., secara virtual

Tersangka An. Levil Helzi alias Levil Bin H. Marlaili dan Tersangka Sepria Andiko alias Diko Bin Zamli telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana karena melakukan tindak pidana kekerasan. Kedua tersangka terlibat cekcok yang berujung pada perkelahian pada 2 Maret 2025 pukul 17.30 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil visum et repertum, Tsk. Levil mengalami luka terbuka pada kepala, bengkak pada kepala dan bibir, serta luka lecet akibat kekerasan tumpul sebagaimana tertuang dalam surat keterangan ahli Nomor: SKA/122/III/KES.3/2025/RSB dari Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara itu, Tsk. Sepria mengalami luka lecet tekan pada jari tangan akibat kekerasan tumpul berdasarkan visum Nomor: 166/III/KES.3/2025/RSB dari rumah sakit yang sama. Atas peristiwa tersebut, kedua pihak saling melaporkan ke pihak berwenang.

Sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2025, pukul 14.00 WIB,  di “Bilik Damai” Kantor LAM Pekanbaru, dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban yang dihadiri oleh Jaksa Fasilitator, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik. Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

Setelah mempertimbangkan posisi perkara, hasil visum, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka yang disertai pemulihan hubungan sosial, JAM Pidum melalui DIR A menilai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, JAM Pidum melalui Dir A menyetujui permohonan Restorative Justice atas perkara ini.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer