PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Leni Susanti alias Leni binti Lokot Siregar, dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor beat sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Tesy SH SIkom MH, pada persidangan yang digelar, Rabu 7 Mei 2025.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa berawal Sabtu 1 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, Ferizal (berkas terpisah) yang sedang berada di rumah terdakwa Leni Susanti di Jalan Sumber Sari dekat PT Ipal Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, mengajak Terdakwa Leni menginap di Hotel Emeral, Jalan Hasanudin Kota Pekanbaru.
Kemudian keduanya pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam BM 2297 milik keluarga terdakwa Leni yang dipinjamnya. Keduanya pukul 21.00 WIB mengambil kamar 306 pada Hotel Emerald. Besoknya, sekitar pukul 11.40 WIB, Ferizal dan Terdakwa Leni chek out dari kamar hotel. Saat dilantai 1, Ferizal langsung ke parkiran dan terdakwa Leni pergi ke Reseption untuk mengantarkan kunci dan mengambil uang Deposit Rp50.000.
Selanjutnya saat di parkiran, Ferizal melihat sepeda motor Honda Beat streat warna merah hitam BM 4818 GAC tidak tertutup dan tidak memiliki kunci ganda milik saksi M. Irvanich Yuant Marto. Kemudian datang terdakwa Leni. Saat itu Ferizal mengatakan “Ada Honda Nich, aku mau ambil”. Kemudian Terdakwa Leni mengatakan, “Berani kau”. Lalu Ferizal menjawab “Berani”.
Kemudian Ferizal menedekati sepeda motor Beat Streat tersebut dan mengambil kunci T yang Ferizal simpan di kantong jaketnya. Ferizal memasukan kunci T tersebut ke tempat kunci dan memutar secara paksa ke kanan. Setelah berhasil, Ferizal menyimpan kunci T tersebut ke saku jaket dan memberikan helm yang ada pada sepeda motor yang dixuri tersebut.
Kemudian Terdakwa Leni mendatangi Ferizal dan mengambil helm dan digantung ke sepeda motor yang di sebelahnya. Kemudian Ferizal mengambil helm di sepeda motor yang dicuri tersebut dan Ferizal menyuruh Terdakwa Leni duluan pergi dengan mengatakan “Duluanlah kau”. Selanjutnya Ferizal mengikuti Terdakwa Leni pergi ke rumahnya di Jalan Sumber Sari, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Kemudian Ferizal dan Terdakwa Leni pergi ke Jalan Garuda Sakti dengan membawa sepeda motor milik saksi M. Irvanich Yuant Marto yang akan dijual tersebut dan Terdakwa Leni mengiringi di belakang membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam milik keluarganya. Setelah Ferizal berjumpa dengan Yusron (DPO), Ferizal langsung memberikan sepeda motor Honda Beat streat tersebut dan kemudian Yusron (DPO) memberikan uang Rp. 3.500.000.
Kemudian Terdakwa Leni gunakan untuk membeli perlengkapan rumah tangga berupa beras, minyak, telor, ikan seharga Rp. 1.000.000 dan Ferizal membeli sabu Rp500.000 di Kampung Dalam dan menggunakannya di rumah terdakwa Leni bersama-sama. Ferizal kemudian membeli hanphone Readmi warna biru seharga Rp. 500.000, dengan mengunakan uang jual sepeda motor Honda beat streat tersebut
Setelah membeli handphone lalu sisanya Ferizal gunakan untuk bermain judi slot dan deposit sebanyak Rp 1.000.000 kemudian sisa uang Rp500.000, Ferizal pergunakan untuk kebutuh sehari-hari membeli makanan dan rokok.
Akibat perbuatan Terdakwa Leni bersama Ferizal, saksi M. Irvanich Yuant Marto Als Irvan mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.***hen